Sabtu, Juli 19, 2025
BeritaBerita Terkini

Medan, 18 Juni 2025 — Dalam rangka mendukung pembangunan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Advokasi Wajib Belajar 13 Tahun dan Pengelolaan Data Anak Tidak Sekolah (ATS) yang digelar secara serentak di 33 kabupaten/kota pada tanggal 18 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Percepatan Peningkatan Akses Pendidikan yang berfokus pada pengentasan ATS di wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di setiap kabupaten/kota, dengan peserta yang berasal dari unsur Dinas Pendidikan, Kantor Kementerian Agama, Dinas Sosial, Cabang Dinas Pendidikan, serta para operator desa. Keikutsertaan operator desa menjadi elemen penting dalam kegiatan ini karena mereka adalah ujung tombak pendataan dan verifikasi langsung di lapangan.

Kepala BPMP Provinsi Sumatera Utara, Tajuddin Idris, ST, M.Si, dalam pembekalan kepada petugas dari bpmp sumut sebelum ke lapangan  menyampaikan bahwa keberhasilan implementasi program Wajib Belajar 13 Tahun tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kekuatan kolaborasi antar pemangku kepentingan serta ketepatan dan kecepatan pengelolaan data ATS.

Kemudian lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa “semua anak berhak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang. Wajib Belajar 13 Tahun adalah ikhtiar bersama yang membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan, terutama dari para pegiat data di desa.”

Materi yang disampaikan dalam kegiatan ini mencakup berbagai aspek penting, antara lain kebijakan penanganan ATS untuk mendorong peningkatan Angka Kesiapan Sekolah (AKS) dan Angka Partisipasi Sekolah (APS). Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan terkait percepatan proses verifikasi dan validasi data ATS, pengelolaan data oleh operator desa, serta penggunaan aplikasi digital yang mendukung proses verval.

Salah satu materi yang menarik perhatian peserta adalah sosialisasi Wajib Belajar 13 Tahun dan penguatan nilai-nilai 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH), yang bertujuan membentuk karakter anak bangsa sejak dini. Peserta juga dilatih bagaimana menyampaikan nilai-nilai tersebut secara efektif di tingkat komunitas.

Dalam sesi diskusi, salah seorang Operator Desa Batang Gadis, Putri Ramadani Lubis, mengungkapkan pengalamannya. Awalnya ia merasa kesulitan dalam melakukan pendataan ATS karena keterbatasan akses dan data. Namun, setelah menerima data awal dari BPMP dan mendapatkan pelatihan, proses pendataan menjadi lebih mudah dan akurat. “Kami merasa sangat terbantu, sekarang kami tahu siapa yang harus kami kunjungi dan data mana yang harus kami validasi,” ujarnya.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang sosialisasi, tetapi juga sebagai ruang refleksi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan. komitmen untuk segera mengimbaskan informasi yang didapat bisa disosialisasikan oleh operator desa yang hadir kepada operator desa lainnya.

BPMP Sumut berharap agar kegiatan ini menjadi pemicu gerakan bersama dalam menangani ATS secara sistematis dan berkelanjutan. Dengan akurasi data dan sinergi yang kuat, program Wajib Belajar 13 Tahun diharapkan mampu menciptakan lompatan besar dalam pemerataan akses pendidikan. Arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *