Kamis, November 7, 2024
Artikel

Jangan Lagi Ada Kekerasan Pada Satuan Pendidikan

Penulis : H. Tajuddin Idris, S.Si, M.T

Merdeka Belajar merupakan salah satu langkah nyata dalam mentransformasi pendidikan demi terwujudnya sumber daya manusia unggul Indonesia yang memiliki profil pelajar Pancasila. Orientasinya adalah mewujudkan lingkungan satuan pendidikan aman, nyaman, dan merdeka dari kekerasan, termasuk perundungan, intoleransi, dan kekerasan seksual, serta menjunjung tinggi keragaman dan inklusivitas.

Tidak dapat dipungkiri bahwa dunia pendidikan di Indonesia sedang menghadapi banyak tantangan. Kita sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Tahun 2022, terdapat 2.133 kasus pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada perlindungan khusus anak dengan kategori tertinggi yaitu anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, dan anak korban pronografi dan cyber crime.

Berdasarkan Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) yang dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) pada tahun 2021, menjelaskan bahwa 2 dari 10 anak laki-laki usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apapun dalam 12 bulan terakhir dan 3 dari 10 anak perempuan usia 13-17 tahun mengalami kekerasan dalam bentuk apapun dalam 12 bulan terakhir.

Sementara itu, berdasarkan data Asesmen Nasional Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2022, ditemukan sekitar 34,51 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual, 26,90 persen peserta didik berpotensi mengalami hukuman fisik, dan 56,31 persen peserta didik berpotensi mengalami perundungan.

Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, disebutkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dimaksudkan untuk (a) melindungi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; (b) mencegah peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya, melakukan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; (c) melindungi dan mencegah setiap orang dari kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan; (d) mengatur mekanisme pencegahan, penanganan, dan sanksi terhadap tindakan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan; dan (e) membangun lingkungan satuan pendidikan yang ramah, aman, inklusif, setara, dan bebas dari tindakan diskriminasi dan intoleransi.

Sementara itu, tujuan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan yaitu peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya mampu mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan, mampu untuk melaporkan kekerasan yang dialami dan/atau diketahuinya, serta mampu mencari dan mendapatkan bantuan ketika mengalami kekerasan. Selain itu, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga satuan pendidikan lainnya yang mengalami kekerasan bisa segera mendapatkan penanganan dan bantuan yang menyeluruh.

Satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan kementerian juga diharapkan mampu merespons dan menangani kekerasan yang terjadi di satuan pendidikan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, serta satuan pendidikan, pemerintah daerah, dan kementerian sesuai dengan kewenangannya mampu mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu unit pelaksana teknis Kemendikbudristek yang memiliki peran pembinaan dan pendampingan tentunya akan terus melakukan advokasi kepada pemerintah daerah khususnya dinas pendidikan yang ada di Provinsi Sumatera Utara guna memastikan terwujudnya percepatan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tersebut. Sejumlah kegiatan telah dilakukan diantaranya sosialisasi pembentukan satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan (Satgas PPK) pada pemerintah daerah, sosialisasi pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan (TPPKSP), dan edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

Berdasarkan data dashboard pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan Provinsi Sumatera Utara, hingga tanggal 10 Juli 2024 sebanyak 30 kabupaten/kota dan 1 provinsi yang membentuk Satgas PPK. Sejalan dengan hal tersebut, sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Semester I tahun 2024, terdapat 19.692 satuan pendidikan yang telah membentuk TPPKSP dari 22.875 satuan pendidikan yang ada. Hal ini tentunya mencerminkan bahwa pemerintah daerah dan satuan pendidikan telah berkomitmen kuat untuk terus melakukan penguatan tata kelola, edukasi, serta penyediaan sarana dan prasarana agar tidak ada lagi kekerasan pada satuan pendidikan di daerahnya.

Dampak dari telah diterbitkannya SK Satgas PPK oleh Kepala Daerah, serta sosialisasi serta edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan yang dilakukan tersebut, pemerintah daerah telah memiliki sistem dan mekanisme dalam pencegahan dan penanganan kekerasan. Disamping itu, pemerintah daerah juga dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman dan merdeka dari segala bentuk kekerasan.

Pada sisi lain, dengan diterbitkannya TPPKSP, satuan pendidikan telah memiliki sistem dan mekanisme serta tim dalam mencegah dan menangani kekerasan. Hal ini berdampak pada menurunnya intensitas kekerasan fisik dan verbal yang ditandai semakin rendahnya kasus bimbingan konseling, meningkatnya kesejahteraan psikologis siswa, serta tumbuhnya lingkungan atau iklim belajar yang aman dan nyaman.

Selain itu, satuan pendidikan juga dapat mengedukasi orang tua melalui kegiatan parenting yang menginformasikan bahwa kekerasan itu bisa terjadi dimana saja (tidak hanya di sekolah), pencegahan kekerasan bukan hanya menjadi tanggung jawab sekolah ataupun pemerintah tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat dan orang tua. Mari berkolaborasi agar jangan ada lagi kekerasan pada satuan pendidikan di Provinsi Sumatera Utara.

 

Sumber : https://www.liputan68.com/2024/07/11/jangan-lagi-ada-kekerasan-pada-satuan-pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *