Literasi Layanan Penyensoran Film dengan Iklan Film Dengan Pemangku Kepentingan Perfilman di Provinsi Sumut
Medan, 18 Juni 2025 — Lembaga Sensor Film Republik Indonesia (LSF RI) menggelar kegiatan Sosialisasi Literasi Layanan Penyensoran Film dan Iklan Film bersama pemangku kepentingan perfilman di Sumatera Utara. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Rabu, 18 Juni 2025, bertempat di ruang Amaryllis, Hotel Grand Mercure Maha Cipta Medan Angkasa, Jalan Sutomo No. 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan. Kegiatan ini dihadiri oleh 80 peserta dari berbagai instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, komunitas, dan pelaku usaha perfilman.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala BPMP Provinsi Sumatera Utara, Bapak H. Tajuddin Idris, S.Si., M.T. dan Kasubtim Publikasi dan Komunikasi Provinsi Sumatera Utara, Ibu Armaini Rahman, S.T., M.Kom. Selain itu, turut serta perwakilan dari Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Balai Pelestarian Kebudayaan, KPID Sumatera Utara, sejumlah perguruan tinggi, satuan pendidikan, komunitas perfilman dan rumah produksi, media lokal, serta LSF daerah.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perfilman, khususnya terkait peran LSF dan kebijakan dalam layanan penyensoran film dan iklan film. Selain itu, kegiatan ini juga mendorong peningkatan kualitas serta kuantitas proses penyensoran dan pelayanan administrasi sensor, serta memberikan bimbingan teknis mengenai pendaftaran akun penyensoran melalui sistem digital e-SiAS.
LSF adalah lembaga negara independen yang memiliki tugas pokok untuk menyensor film dan iklan film sebelum diedarkan atau dipertunjukkan kepada masyarakat. Hal ini sesuai dengan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, yang mengamanatkan LSF untuk menyosialisasikan penggolongan usia penonton dan kriteria sensor film, membantu masyarakat memilih tontonan yang layak, serta membimbing pembuat film dalam menghasilkan karya yang bermutu.
Untuk memperkuat fungsi kelembagaan tersebut, LSF juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2014 yang menegaskan kewenangan lembaga ini dalam melakukan penyensoran film dan iklan film secara menyeluruh sebelum ditayangkan ke publik. Hal ini menjadi penting dalam menjaga ruang tontonan publik tetap aman, mendidik, dan selaras dengan nilai budaya bangsa.
Sebagai bagian dari modernisasi pelayanan publik, LSF mengenalkan Sistem Administrasi Penyensoran Berbasis Elektronik (e-SiAS). Sistem ini memungkinkan para pemilik dan pembuat film untuk mengakses layanan sensor secara daring, mulai dari pendaftaran, pengajuan, analisa, pembayaran, penyusunan Berita Acara Penyensoran (BAP), hingga penerbitan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Dengan layanan berbasis internet ini, diharapkan proses penyensoran dapat dilakukan secara cepat, transparan, dan efisien.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, LSF berharap seluruh pemangku kepentingan perfilman di Sumatera Utara dapat semakin memahami dan memanfaatkan layanan penyensoran dengan baik. Kolaborasi antara pemerintah, komunitas film, lembaga pendidikan, dan pelaku usaha diharapkan dapat menciptakan ekosistem perfilman yang sehat, produktif, dan bertanggung jawab, demi menyajikan tayangan yang bermutu dan sesuai dengan karakter bangsa. —Penulis – Arif—