Senin, November 4, 2024
Artikel

Pembagian Peran Lembaga Dalam Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

Agar tercipta harmonisasi antar lembaga dalam pelaksanaan SPME, disusun pembagian tugas sebagai berikut:
1. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah 

Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah bertugas:

  1. Mengharmonisasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan SPMI-Dikdasmen dan SPME-Dikdasmen; Menyusun dan mengembangkan pedoman SPMI Dikdasmen;
  2. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
  3. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM pemerintah daerah dalam pengembangan SPMI dan SPME;
  4. Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan; Memfasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya;
  5. Mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah; Menyusun laporan dan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan kepada Menteri berdasarkan hasil pemetaan mutu pendidikan.

Dalam menjalankan peran tersebut, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dibantu oleh Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang bertugas:

  1. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen;
  2. Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI Dikdasmen berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
  3. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap SDM pemerintah daerah dalam pengembangan SPMI dan SPME;
  4. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Dirjen Dikdasmen berdasarkan pemetaan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai kewenangan dan wilayahnya; dan Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

2. Pemerintah Provinsi

Pemerintah Provinsi bertugas:

  1. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam  pengembangan SPMI-Dikdasmen pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus;
  2. Memetakan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI Dikdasmen pada satuan pendidikan menengah dan satuan pendidikan khusus berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat provinsi;
  3. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat provinsi kepada Pemerintah Provinsi.

3. Pemerintah Kabupaten/Kota

Dalam menjalankan peran tersebut, Pemerintah Kabupaten/Kota dibantu oleh Tim Penjaminan Mutu Pendidikan
Kabupaten/Kota (TPMP Kabupaten/Kota) yang bertugas:

  1. Melakukan pembinaan, pembimbingan, pendampingan, dan supervisi terhadap satuan pendidikan dalam pengembangan SPMI-Dikdasmen pada satuan pendidikan dasar;
  2. Melakukan pemetaan mutu pendidikan dan pelaksanaan SPMI-Dikdasmen pada satuan pendidikan dasar berdasarkan data dan informasi dalam sistem informasi mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota;
  3. Menyusun laporan rekomendasi strategi peningkatan mutu pendidikan di tingkat kabupaten/kota kepada Pemerintah Kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *