Senin, November 4, 2024

Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di BPMP Provinsi Sumatera Utara dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Umum BPMP Provinsi Sumatera Utara
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Gedung A Lt.1, Jl. Bunga Raya No.96, Asam Kumbang, Pos Sunggal-Medan
  3. Permohonan informasi ke PPID Kemdikbud, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email, surat, dan laman https://bpmpprovsumut.kemdikbud.go.id/  . Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: a) borang permohonan informasi; dan b) borang pernyataan pemohon informasi.
  4. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    1. Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
    2. Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
  5. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  6. Jadwal pelayanan informasi:
    1. Senin s.d. Kamis
      • Pelayanan = pukul 08.00.WIB s.d. 16.00 WIB
      • Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
    2. Jumat
      • Pelayanan = pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
      • Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
  7. Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.