Sabtu, Juli 19, 2025
BeritaBerita Terkini

Sosialisasi Penanganan ATS dan ABPS di Pematang Siantar “Komitmen Bersama Kembalikan Anak ke Bangku Sekolah”

Pematang Siantar, 3 Juli 2025 — Pemerintah Kota Pematang Siantar melalui Dinas Pendidikan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Anak Berisiko Putus Sekolah (ABPS) yang berlangsung pada 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program Advokasi Wajib Belajar 13 Tahun dan Pengelolaan Data ATS yang sebelumnya difasilitasi oleh Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan sosialisasi ini menyasar seluruh kelurahan di Kota Pematang Siantar yang berjumlah 53 kelurahan dari 8 kecamatan, Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan Kota Pematang siantar. Tujuannya adalah memperkuat pemahaman dan peran aktif perangkat kelurahan dalam mendata, memverifikasi, dan menyusun strategi penanganan anak yang tidak sekolah maupun yang berisiko putus sekolah.

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain staf fungsional dari BPMP Provinsi Sumatera Utara, Arifin Ambarita, S.Si, M.Psi serta Dra. Hayuni Husni, M.Pd Para narasumber menekankan pentingnya sinergi antar intansi dalam penanganan ATS dan ABPS secara komprehensif.

Dalam paparannya, narasumber dari BPMP Sumut menyampaikan bahwa keberhasilan program Wajib Belajar 13 Tahun sangat ditentukan oleh kualitas data ATS yang akurat dan mekanisme intervensi yang tepat sasaran. Pendekatan ini tidak hanya berbasis pendidikan, melainkan juga mempertimbangkan aspek sosial, psikologis, dan ekonomi anak.

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi, Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar memprogramkan pelaksanaan penyampaian laporan hasil verifikasi lapangan oleh operator desa/kelurahan. Data yang telah diverifikasi ini akan menjadi dasar penting dalam merumuskan kebijakan di tingkat OPD, agar langkah intervensi yang diambil mampu menjangkau sasaran secara efektif dan efisien.

Salah satu program konkret yang dirancang Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar pada tahun 2025 adalah pengembalian sebanyak 200 Anak Tidak Sekolah ke jalur pendidikan, baik formal seperti sekolah dasar dan menengah, maupun nonformal seperti Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Upaya ini dilakukan dengan memberikan bantuan biaya fasilitas pendidikan berupa perlengkapan sekolah, seragam, buku, serta dukungan biaya transportasi bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Selain itu, program juga akan didukung dengan intervensi psikososial melalui pendampingan anak dan keluarga, guna membangun motivasi dan kesiapan mental anak untuk kembali melanjutkan pendidikan. Kerja sama dengan Dinas Sosial dan lembaga layanan masyarakat menjadi kunci dalam implementasi program ini.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematang Siantar menegaskan bahwa pengentasan ATS dan ABPS tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus bersifat kolaboratif, menyeluruh, dan berkelanjutan. “Kami menargetkan bukan hanya kuantitas anak yang kembali sekolah, tapi juga memastikan mereka bertahan dan sukses menyelesaikan pendidikannya,” ujarnya.

Dengan pelibatan aktif seluruh kelurahan dan OPD terkait, Pemerintah Kota Pematang Siantar berharap program ini mampu menciptakan sistem deteksi dini terhadap potensi anak putus sekolah dan membangun ekosistem pendidikan yang inklusif. Komitmen ini merupakan langkah nyata menuju Pematang Siantar sebagai kota yang peduli terhadap masa depan generasi mudanya. Arif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *