Selasa, Desember 3, 2024
Berita

Advokasi Pendampingan Percepatan Satgas PPK dan TPPKSP

Indonesia sedang berada dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Berbagai data dan survei menunjukkan saat ini Indonesia dalam kondisi darurat kekerasan terhadap anak.

Pada tahun 2022, pengaduan yang masuk ke KPAI pada perlindungan khusus anak, dengan kategori tertinggi anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis, anak korban pornografi dan cyber crime sebanyak 2.133 kasus (KPAI, 2022), 34,51% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami kekerasan seksual (Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022), 20% anak laki-laki dan 25,4% anak perempuan usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir (SNPHAR, KPPPA, 2021), 26,9% peserta didik (1 dari 4) berpotensi mengalami hukuman fisik (Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022), 36,31% peserta didik (1 dari 3) berpotensi mengalami perundungan (Asesmen Nasional, Kemendikburistek, 2022).

Berdasarkan hal tersebut di atas Kemendikbudristek menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 untuk menggantikan Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 dalam upaya mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan. Hal ini dikarenakan kasus kekerasan di satuan pendidikan perlu perhatian khusus dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pihak sekolah. Kebijakan baru ini hadir untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebhinekaan, dan aman bagi semua (peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan dan warga satuan pendidikan lainnya).

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan , BPMP Provinsi Sumatera Utara yang memiliki tugas dan fungsi yaitu pengembangan dan pelaksanaan advokasi dan kemitraan di bidang penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan masyarakat melaksanakan Advokasi dan Pendampingan Percepatan Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) dan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (TPPKSP) di 33 kabupaten/kota provinsi Sumatera Utara pada yang dilaksanakan bertempat di Dinas Pendidikan Kabupaten/kota masing-masing dari tanggal 28 s/d 31 januari 2024.

Adapun tujuan dari hasil kegiatan ini adalah BPMP Provinsi Sumatera Utara melakukan Pendampingan agar seluruh pemda dan satuan pendidikan membentuk Satgas PPK dan TPPKSP.

Diharapkan dengan adanya  pembentukan satgas PPK dan TPPKS didaerah maka dapat mengoptimalkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan agar menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua.  (Atr).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *