Kamis, November 7, 2024

Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Layanan informasi di BPMP Provinsi Sumatera Utara dikelola oleh  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Umum BPMP Sumatera utara.  dengan alamat Unit Layanan Terpadu BPMP Sumatera Utara di Gedung A  Lantai 1, Jl. Bunga Raya No.96, Asam Kumbang, Pos Sunggal-Medan;
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID BPMP Provinsi Sumatera Utara dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Pusat dengan alamat Wisma BSG Gedung Annex Lantai 1, Jl Abdul Muis No. 40, Jakarta Pusat 10110 atau melalui laman berikut: simsi.komisiinformasi.go.id/register;
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan sengketa informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID BPMP Provinsi Sumatera Utara, dalam hal ini kepala BPMP Provinsi Sumatera Utara;
  4. Dalam waktu 14 hari kerja sejak diterimanya permohonan penyelesaian sengketa dari pemohon informasi, Komisi Informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa;
  5. Proses penyelesaian sengketa informasi dapat dilakukan melalui jalur mediasi dan atau sidang adjudikasi nonlitigasi paling lambat 100 hari kerja.