Jumat, April 4, 2025
BeritaBerita Terkini

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memperkenalkan kebijakan baru dalam sistem penerimaan siswa dengan meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan sistem sebelumnya, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Menurut Menteri Mu’ti, perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan sebagai bagian dari reformasi kebijakan yang lebih luas untuk memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia.

“Sistem yang baru ini bertujuan untuk mengatasi masalah yang muncul dari sistem PPDB Zonasi, yang terbatas hanya pada jalur zonasi. Kami ingin memberikan lebih banyak akses dan kesempatan kepada calon siswa melalui empat jalur penerimaan yang lebih inklusif,” ungkap Mu’ti dalam Forum Konsultasi Publik yang berlangsung di Jakarta.

Empat jalur penerimaan dalam SPMB yang dijelaskan oleh Mendikdasmen antara lain jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. Jalur domisili bertujuan untuk memastikan bahwa siswa yang tinggal di sekitar sekolah memiliki kesempatan yang lebih besar untuk diterima. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau daerah terpencil. Jalur prestasi memberi kesempatan bagi siswa yang memiliki pencapaian akademik atau non-akademik. Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang berpindah tempat tinggal atau orang tua yang bekerja di luar kota.

Pernyataan Menteri Mu’ti disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik yang melibatkan berbagai pihak terkait, seperti perwakilan kementerian/lembaga, kepala dinas pendidikan kabupaten/kota, organisasi masyarakat, lembaga pendidikan swasta, media, dan kepala sekolah. Forum ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan memberikan masukan terkait rancangan peraturan menteri yang baru agar kebijakan SPMB bisa dilaksanakan secara optimal dan adil di seluruh Indonesia. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *