Rabu, Desember 4, 2024
ArtikelArtikel Terkini

Kemendikbudristek Dorong Pemerintah Daerah Bentuk Unit Layanan Disabilitas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan webinar mengenai sosialisasi percepatan pembentukan Unit Layanan Disabilitas  (2/4). Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan bagian integral dari suatu institusi atau lembaga yang memiliki peran sebagai penyelenggara layanan dan fasilitas bagi individu dengan disabilitas yang bertujuan untuk memberikan akses dan layanan yang yang setara serta inklusif bagi seluruh warga negara.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Praptono mengatakan, agenda webinar ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai program ULD dalam memberikan fasilitas pendidikan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) menjelang masa penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025

“Ini adalah pertemuan lanjutan yang sebelumnya kami sudah mengundang teman-teman Dinas Pendidikan untuk bagaimana kita bisa membuat langkah-langkah cepat agar setiap anak-anak didik kita mendapatkan hak pendidikan secara baik apalagi beberapa saat lagi kita akan memasuki masa penerimaan peserta didik baru. Jika kita tidak peduli dengan anak-anak yang berkebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas, maka anak-anak itu akan menjadi pihak yang tertinggalkan,” terang Praptono.

Pembentukan ULD telah tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 yang menetapkan tanggung jawab sekolah formal dalam menyesuaikan dan menyediakan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. Hingga 31 Maret 2024, telah terkonfirmasi terdapat 29 dari 38 provinsi yang sudah memulai membentuk ULD dan terdapat 10 provinsi yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) tentang ULD pada tingkat Dinas Pendidikan Provinsi. Sementara pada tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota telah terkonfirmasi terdapat 268 Kab./Kota dengan 77 Kab./Kota yang sudah memiliki SK ULD.

Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Aswin Wihdiyanto menambahkan, pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dapat diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia sehingga dapat berfungsi saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PDPB).

“Saya berharap ULD bisa diterapkan di seluruh Kabupaten dan kota, tentunya secara bertahap. Dan harapannya juga agar tahun ini ULD dapat berfungsi saat penerimaan peserta didik baru” jelas Aswin.

 

ULD Daerah Bantu Wujudkan Pendidikan Inklusif

Program ULD telah terealisasi di sejumlah daerah, salah satunya adalah Kota Jakarta Barat. Staf Teknis Ahli di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Meidinta Rinda Tania menjelaskan bahwa terdapat sejumlah program dalam menjalankan ULD Jakarta Barat seperti: Program Forum Diskusi Pendidikan Inklusif dan Media Sosial, Program Peningkatan Kapasitas Guru untuk Pendidikan Inklusif Se-Jakarta Barat, dan Program Kolaborasi Penelitian dengan Universitas.

Pada Program Forum Diskusi Pendidikan Inklusif dan Media Sosial, ULD Jakarta Barat menyediakan sarana diskusi mengenai pendidikan inklusif melalui media sosial Whatsapp dan Instagram.

“ULD Jakarta Barat memanfaatkan fitur Whatsapp Group sebagai forum diskusi serta konsultasi mengenai Pendidikan Inklusif dengan tenaga ahli terbaik terbaik di Jakarta Barat. Sementara itu, akun instagram @westjkt_inclusivecare adalah akun resmi dari ULD Jakarta Barat yang berfungsi untuk menyebarkan isu terkait iklim inklusivitas yang dikurasi oleh pakar pendidikan inklusif nasional” kata Meidinta.

Selanjutnya, pada Program Peningkatan Kapasitas Guru untuk Pendidikan Inklusif, ULD Jakarta Barat menyediakan berbagai pelatihan untuk guru dalam menjalankan pendidikan inklusif di wilayah tersebut.

“Kami melaksanakan pelatihan-pelatihan ini  secara berkala sesuai dengan kebutuhan guru. Mulai dari menerapkan kebijakan pemerintah pusat hingga menilai, mengawal perpindahan antar jenjang bagi siswa dengan kebutuhan khusus,” jelasnya.

Pada Program Kolaborasi Penelitian dengan Universitas, ULD Jakarta Barat menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Meidinta yakin, bahwa program berbasis data menjadi kunci keberhasilan penerapan pendidikan inklusif di Jakarta Barat.

Selain Kota Jakarta Barat,  terdapat provinsi Sulawesi Selatan yang telah membentuk ULD. Analis Prasarana Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Rosaeni, mengatakan bahwa pelaksanaan ULD di daerahnya berjalan baik dan tidak menemukan banyak tantangan sebab mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.

“Setelah hasil pertemuan bersama dengan bapak Kepala Dinas Pendidikan, beliau sangat merespon dan sangat antusias sehingga ULD kami dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, alhamdulillah selesai sesuai dengan rencana kami selama ini” ujar Rosa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *