Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPMP dan BPMP, dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kepala BPMP Provinsi Sumatera Utara dibantu oleh Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, kerumahtanggaan, evaluasi, dan penyusunan laporan.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.