Skip to content
- Layanan informasi di BPMP Provinsi Sumatera Utara dikelola oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Umum BPMP Provinsi Sumatera Utara
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Gedung A Lt.1, Jl. Bunga Raya No.96, Asam Kumbang, Pos Sunggal-Medan
- Permohonan informasi ke PPID Kemdikbud, dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT maupun tidak langsung melalui email, surat, dan laman https://bpmpprovsumut.kemdikbud.go.id/ . Adapun dokumen persyaratan permohonan informasi dapat diunduh melalui tautan ini: a) borang permohonan informasi; dan b) borang pernyataan pemohon informasi.
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi:
- Senin s.d. Kamis
- Pelayanan = pukul 08.00.WIB s.d. 16.00 WIB
- Istirahat = pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
- Jumat
- Pelayanan = pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
- Istirahat = pukul 11.30 s.d. 13.30 WIB
- Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya, namum jika ada dokumen yang harus di fotokopi dan atau penggandaan CD/flashdisk dibebankan kepada pemohon informasi.