Minggu, Februari 2, 2025
BeritaBerita Terkini

Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 H

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama (SEB) terkait pembelajaran selama Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. Surat Edaran ini disampaikan untuk memberikan pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam menjalankan kegiatan pembelajaran yang sesuai dengan kondisi bulan suci Ramadan. Surat edaran ini berisi petunjuk teknis mengenai waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran bagi peserta didik, baik di sekolah, madrasah, maupun satuan pendidikan keagamaan.

Salah satu poin penting yang tercantum dalam SEB tersebut adalah jadwal pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Bulan Ramadan. Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran, terdapat dua jenis kegiatan pembelajaran yang perlu diperhatikan, yaitu pembelajaran yang dilaksanakan secara mandiri dan pembelajaran yang dilaksanakan di sekolah atau madrasah. Pembelajaran mandiri di rumah akan dilaksanakan pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025, serta pada tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025. Sementara itu, untuk tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilakukan secara tatap muka di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi pendidikan.

Namun, setelah masa pembelajaran mandiri tersebut, kegiatan pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Pada periode ini, siswa akan kembali belajar di sekolah atau madrasah dengan tatap muka, sesuai dengan kebijakan masing-masing satuan pendidikan. Penyesuaian waktu pembelajaran di kelas akan dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan belajar mengajar tetap berjalan lancar tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah Ramadan. Dengan adanya penyesuaian tersebut, diharapkan proses pembelajaran tetap efektif meskipun siswa menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, ada beberapa tanggal yang ditetapkan sebagai libur bersama untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri. Libur ini dimulai pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret 2024 serta pada tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2024. Sekolah, madrasah, dan satuan pendidikan keagamaan akan menutup kegiatan pembelajaran untuk memberikan kesempatan kepada siswa merayakan Idul Fitri bersama keluarga mereka. Setelah libur panjang tersebut, kegiatan pembelajaran akan dilanjutkan pada tanggal 9 April 2024.

Selama bulan Ramadan, selain kegiatan pembelajaran, Surat Edaran Bersama juga menekankan pentingnya kegiatan untuk meningkatkan iman dan takwa peserta didik. Bagi peserta didik yang beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Alquran, pesantren kilat, dan kajian Islam akan menjadi bagian dari kegiatan pembelajaran untuk membantu mereka mengembangkan akhlak mulia dan memperdalam pengetahuan agama. Melalui kegiatan ini, diharapkan siswa dapat memperoleh manfaat spiritual yang mendalam selama menjalankan ibadah puasa.

Untuk peserta didik yang beragama selain Islam, mereka dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan yang sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Dengan demikian, semua peserta didik, tanpa terkecuali, dapat merasakan dampak positif dari kegiatan pembelajaran yang berjalan selama bulan Ramadan, baik dari sisi akademik maupun pengembangan karakter spiritual mereka.

Peran Pemerintah dalam mendukung pembelajaran selama bulan Ramadan sangat penting. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran yang jelas dan terarah selama bulan Ramadan. Perencanaan ini bertujuan agar pembelajaran dapat dilaksanakan secara optimal meskipun terdapat penyesuaian dengan kondisi bulan puasa. Pemerintah juga berperan dalam menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah-sekolah agar dapat berjalan sesuai dengan pedoman yang telah disepakati.

Selain peran pemerintah, orangtua atau wali juga memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung pembelajaran di bulan Ramadan. Orangtua diharapkan dapat membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah puasa, serta memantau kegiatan belajar mandiri yang dilakukan oleh anak-anak mereka. Dukungan orangtua sangat berarti dalam memastikan bahwa siswa dapat menjalankan kewajiban berpuasa tanpa merasa terbebani dengan tugas-tugas pembelajaran. Dengan adanya bimbingan dan pendampingan dari orangtua, diharapkan peserta didik dapat lebih fokus dan termotivasi dalam melaksanakan kegiatan belajar selama bulan Ramadan.

Dengan adanya pedoman yang jelas tentang pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan, diharapkan dapat membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi para siswa untuk tetap menjalani kewajiban berpuasa sambil tetap memperoleh hak mereka dalam mendapatkan pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Agama sangat mengapresiasi kerjasama semua pihak dalam menyukseskan pelaksanaan pembelajaran di bulan Ramadan, agar kegiatan belajar mengajar tetap produktif dan tidak mengganggu kelancaran ibadah umat Islam selama bulan suci tersebut.

Harapannya, dengan adanya Surat Edaran Bersama ini, seluruh satuan pendidikan dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan dengan baik, serta menciptakan suasana yang saling mendukung antara pendidikan dan ibadah di Bulan Ramadan. ATR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *