Senin, November 25, 2024
BeritaBerita Terkini

Advokasi Pemanfaatan Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif

Pendidikan inklusif adalah sebuah konsep yang mengakui hak setiap individu untuk mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi, terbuka bagi siapa saja, termasuk anak-anak dengan kebutuhan khusus atau keterbatasan. Konsep ini berdasarkan ide bahwa setiap individu memiliki potensi untuk belajar dan berkembang, dan mereka harus diberikan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan.

Permendikbudristek nomor 48 tahun 2023 merupakan landasan hukum yang menegaskan pentingnya penyelenggaraan pendidikan bagi anak-anak berkebutuhan khusus. Di samping itu, kebijakan Merdeka Belajar Episode 15 tentang Kurikulum Merdeka dan Platform Merdeka Mengajar memberikan dukungan pada implementasi pendidikan inklusif di Indonesia.

Untuk mendukung implementasi pendidikan inklusif, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan Advokasi Pemanfaatan Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dan Peningkatan Kualitas Proses Pelaksanaan Kurikulum Merdeka. Kegiatan ini diadakan di 33 kabupaten/kota provinsi Sumatera Utara .

Tujuan utama kegiatan ini adalah menyampaikan informasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Satuan Pendidikan mengenai konsep dan pentingnya pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif diarahkan untuk memberikan layanan pendidikan bagi semua anak, tanpa memandang perbedaan karakter, latar belakang keluarga, atau lingkungan, termasuk anak-anak difabel atau penyandang disabilitas.

Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini memperbolehkan anak penyandang disabilitas untuk masuk ke sekolah sekolah umum melalui jalur afirmasi. Hal ini menunjukkan komitmen untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua anak untuk mengakses pendidikan.

Oleh karena itu, kepala sekolah, guru, orang tua, dan seluruh warga sekolah perlu mempersiapkan diri untuk menyambut kehadiran siswa baru dengan berbagai keragaman. Persiapan ini mencakup pemahaman tentang kebutuhan siswa dengan berbagai kondisi dan kemampuan, serta upaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang inklusif dan mendukung bagi semua siswa.

Pendidik juga perlu mempersiapkan diri untuk memberikan layanan pendidikan melalui Aplikasi Platform Merdeka Mengajar (PMM) bagi peserta didik. Hal ini mencakup pengembangan strategi pembelajaran yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan individual siswa, sehingga setiap siswa dapat belajar secara efektif.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan juga sedang melakukan persiapan untuk memberikan fasilitasi bagi satuan pendidikan dalam memberikan layanan kepada penyandang disabilitas melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Fasilitasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap siswa, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, dapat mengakses pendidikan dengan baik dan mendapatkan dukungan yang mereka perlukan.

Dengan demikian, implementasi pendidikan inklusif tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah atau guru, tetapi juga melibatkan semua pihak dalam masyarakat. Hanya dengan kerjasama dan komitmen bersama, kita dapat menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan memberikan kesempatan yang adil bagi semua anak untuk belajar dan berkembang secara optimal.

Dokumentasi Kegiatan :

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *