Advokasi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan Terkait Penggunaan ARKAS 4.0
Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) versi 4 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) merupakan langkah penting dalam memperbaiki proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di seluruh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah secara nasional.
Dengan fitur-fitur baru dan penyempurnaan dari versi sebelumnya, ARKAS versi 4.0 diharapkan dapat memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan lebih bagi penggunanya.
Pada tanggal 13 November 2023, penerima dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) di jenjang PAUD dan Kesetaraan juga diberikan akses untuk menggunakan ARKAS, Langkah ini merupakan upaya untuk memperluas cakupan aplikasi dan memastikan bahwa semua tingkatan pendidikan dapat memanfaatkan teknologi tersebut..
Berdasarkan hal tersebut di atas maka BPMP Provinsi Sumatera Utara sebagai UPT Kemdikbudristek memiliki peran sebagai pelaksana dalam mengadvokasi dan mendampingi implementasi ARKAS 4.0 dalam percepatan dan penyaluran dana BOP, khususnya terkait dengan perubahan pokok dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, yakni pelaporan dan syarat penyaluran. Advokasi ini dilakukan pada tanggal 6 s.d 9 Mei 2024 di 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penggunaan ARKAS 4.0 di satuan pendidikan memudahkan perencanaan dan penganggaran, serta melakukan penatausahaan dan pelaporan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dengan lebih efisien. Fitur-fitur yang disediakan oleh ARKAS memungkinkan pengguna untuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran dengan lebih terstruktur dan akurat, sehingga mengoptimalkan penggunaan dana BOSP tersebut. (ATR-02)
Dokumentasi Kegiatan :