Selasa, April 1, 2025
BeritaBerita Terkini

BPMP Sumut Gelar Sosialisasi Implementasi Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru

Medan, 12 Februari 2025 – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara menggelar Sosialisasi Implementasi Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) secara daring melalui platform Zoom. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemangku kepentingan pendidikan mengenai sistem baru penerimaan murid, yang telah disempurnakan guna meningkatkan transparansi, keadilan, dan efektivitas dalam proses seleksi murid baru di Indonesia.

Sosialisasi ini dihadiri oleh Dinas Pendidikan di 34 kabupaten/kota, Cabang Dinas Pendidikan provinsi SUmatera Utara  serta wali wilayah di BPMP Provinsi Sumatera Utara. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap daerah dapat memahami dan menerapkan kebijakan SPMB dengan baik sesuai dengan karakteristik wilayah masing-masing.

Kepala BPMP Provinsi Sumatera Utara, Tajuddin Idris, ST, M.Si, dalam sambutannya menegaskan bahwa keberhasilan sebuah program sangat bergantung pada pemahaman dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat. Oleh karena itu, sosialisasi menjadi langkah awal yang strategis dalam memastikan implementasi Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 dapat berjalan sesuai tujuan.

“Salah satu kunci keberhasilan sebuah program, terutama yang baru diterapkan, adalah penguatan informasi dan pemahaman. SPMB merupakan program strategis dalam pengelolaan pendidikan dasar dan menengah karena berhubungan langsung dengan awal proses belajar-mengajar di satuan pendidikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Pak Tajuddin menjelaskan bahwa penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini sejalan dengan Undang-Undang Dasar 1945, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkeadilan. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan sistem agar seleksi penerimaan murid semakin transparan, adil, dan berkualitas.

Salah satu perubahan utama dalam kebijakan ini adalah penggantian istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Perubahan ini bukan hanya sebatas nama, tetapi juga mencerminkan pembaruan kebijakan untuk menjamin seleksi murid yang lebih merata dan inklusif.

SPMB 2025 memiliki empat tujuan utama, yaitu:

  1. Memberikan kesempatan yang adil bagi murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas sesuai domisili.
  2. Meningkatkan akses pendidikan bagi keluarga dari golongan ekonomi tidak mampu serta penyandang disabilitas.
  3. Mendorong prestasi murid melalui jalur penerimaan berbasis prestasi.
  4. Mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan murid.

Selain itu, kebijakan ini juga menetapkan empat jalur utama penerimaan murid baru, yaitu:

  1. Jalur Domisili – Memprioritaskan murid yang tinggal di sekitar satuan pendidikan.
  2. Jalur Afirmasi – Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas.
  3. Jalur Prestasi – Bagi calon murid yang memiliki prestasi akademik dan non-akademik.
  4. Jalur Mutasi – Untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas ke daerah tertentu.

Salah satu inovasi dalam SPMB 2025 adalah integrasi teknologi dalam proses pendaftaran. Pemerintah daerah diwajibkan untuk menyediakan aplikasi daring yang mempermudah akses dan memastikan transparansi data.

Namun, bagi daerah yang belum memiliki infrastruktur jaringan yang memadai, pendaftaran tetap dapat dilakukan secara luring dengan standar dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh Kemendikdasmen. Hal ini bertujuan agar semua daerah, termasuk yang memiliki keterbatasan teknologi, tetap dapat menerapkan sistem penerimaan murid baru secara adil dan merata.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyusun petunjuk teknis (Juknis) SPMB sesuai dengan kondisi dan karakteristik wilayahnya. Namun, setiap kebijakan yang dibuat harus tetap berpedoman pada prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanpa diskriminasi.

Sebagai bagian dari mekanisme evaluasi, pemerintah daerah juga diwajibkan untuk melaporkan hasil pelaksanaan SPMB kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Laporan ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi tahunan guna menyempurnakan sistem penerimaan murid di tahun-tahun mendatang.

Johannes Pasaribu, ST, M.Pd, sebagai narasumber pertama, menjelaskan secara rinci kebijakan SPMB 2025. Ia memaparkan berbagai jalur penerimaan yang tersedia, seperti jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan orang tua, dan jalur zonasi yang menjadi bagian utama dari seleksi. Selain itu, ia juga menguraikan persyaratan umum bagi calon murid, termasuk dokumen yang harus disiapkan, serta persyaratan khusus untuk beberapa jalur tertentu.

Dalam pemaparannya, Johannes menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap kebijakan ini agar proses penerimaan murid baru dapat berjalan transparan dan adil. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh pihak, baik calon murid maupun orang tua, memahami mekanisme seleksi yang telah ditetapkan. Transparansi dalam penerimaan adalah prioritas utama,” ujarnya.

Selanjutnya, Reinhard R.T. Gultom, ST, membahas formulasi daya tampung sekolah menggunakan simulasi berbasis aplikasi digital. Dalam pemaparannya, Reinhard menjelaskan bagaimana sistem ini bekerja untuk membantu pihak sekolah dan pemerintah daerah dalam menentukan kapasitas maksimal penerimaan murid berdasarkan data real-time.

 

Menurut Reinhard, aplikasi ini dirancang agar peserta lebih mudah memahami teknis perhitungan daya tampung. Dengan simulasi digital ini, sekolah dapat mengantisipasi kemungkinan kelebihan atau kekurangan kapasitas sejak dini. “Melalui teknologi, kita bisa memperkirakan dengan lebih akurat jumlah siswa yang dapat diterima sesuai dengan fasilitas dan tenaga pendidik yang tersedia,” jelasnya.

Para peserta tampak antusias mencoba simulasi ini secara langsung. Beberapa perwakilan sekolah yang hadir memberikan tanggapan positif dan menganggap bahwa pendekatan berbasis teknologi ini sangat membantu dalam perencanaan penerimaan murid baru.

Sesi terakhir diisi oleh Swiss Ojak Tampubolon, SH, M.Si, yang membahas penyusunan petunjuk teknis (Juknis) SPMB 2025. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa Juknis ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan lokal terkait seleksi penerimaan murid baru.

Swiss menjelaskan beberapa perubahan signifikan dalam Juknis tahun ini, terutama terkait penyederhanaan prosedur pendaftaran serta penyesuaian mekanisme seleksi berdasarkan evaluasi tahun sebelumnya. Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar implementasi Juknis berjalan efektif.

“Penyusunan Juknis ini melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi pendidikan, dan perwakilan pemerintah daerah. Harapannya, kebijakan yang dihasilkan dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan,” kata Swiss dalam sesi pemaparannya.

Setelah seluruh narasumber menyampaikan materi, acara dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif. Para peserta, yang terdiri dari perwakilan dinas pendidikan kabupaten/kota dan Cabang Dinas Pendidikandiberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan memberikan masukan.

Banyak pertanyaan yang diajukan terkait teknis penerimaan, terutama dalam hal penggunaan sistem digital untuk pendaftaran dan seleksi. Beberapa peserta juga menyoroti kendala yang mungkin dihadapi, seperti akses internet di daerah terpencil serta kesiapan sekolah dalam mengimplementasikan kebijakan baru.

Menanggapi hal tersebut, para narasumber memberikan penjelasan serta solusi yang dapat diterapkan. Mereka juga menekankan bahwa pemerintah terus melakukan evaluasi untuk memastikan sistem SPMB 2025 dapat berjalan dengan baik di seluruh daerah.

Dengan diberlakukannya Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025, diharapkan sistem penerimaan murid baru di Indonesia dapat berjalan dengan lebih transparan, adil, dan berkualitas. Setiap anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan yang setara, tanpa terkendala faktor ekonomi, geografis, atau keterbatasan akses.

Sosialisasi ini menjadi langkah awal bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk memahami kebijakan SPMB secara mendalam dan menerapkannya secara efektif di daerah masing-masing. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah, sistem penerimaan murid baru di Indonesia dapat terus ditingkatkan demi menciptakan pendidikan yang lebih berkualitas dan inklusif bagi semua anak bangsa. Penulis Arif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *