Sabtu, Mei 18, 2024
BeritaBerita Terkini

BPMP Sumut Gelar Workshop Uji Kesetaraan 2024

(MEDAN) Dalam rangka menjamin mutu lulusan pendidikan nonformal dan pendidikan informal, perlu dilakukan asesmen hasil belajar pendidikan nonformal dan Pendidikan informal melalui uji Kesetaraan. Uji kesetaraan (UK) bersifat pilihan bagi peserta didik pada jalur pendidikan nonformal dan jalur pendidikan informal.

Berdasarkan Salinan Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 043/H/KP/2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Uji Kesetaraan. Sebagaimana tertuang dalam pedoman tersebut bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab BPMP sebagai Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi  (Kemendikbudristek) adalah melakukan sosialisasi kebijakan pelaksanaan Uji Kesetaraan di  wilayahnya serta melakukan pendampingan pelaksanaan Uji Kesetaraan dengan melibatkan Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Sekaitan dengan hal diatas, BPMP Sumut menyelenggarakan Workshop Kebijakan Uji Kesetaraan Tahun 2024 pada  25-27 April 2024, bertempat di Aula Sisingamangaraja Kantor BPMP Provinsi Sumut dengan melibatkan beberapa stakeholder diantaranya Dinas Pendidikan Propinsi, Kabupaten/Kota, SKB/PKBM, dan Pengawas Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan Uji Kesetaraan ini secara resmi dibuka oleh Kepala BPMP Sumut Tajuddin Idris, S,Si, M.T. melalui zoom meeting, juga menghadirkan narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara dan Tim PDM-06 Asesmen Nasional.

Dalam sambutannya Kepala BPMP Sumut menyampaikan bahwa proses asesmen yang mengukur kemampuan kognitif yaitu Literasi dan Numerasi peserta didik nonformal dan informal untuk   jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan satuan pendidikan terakreditasi.

“Uji kesetaraan bersifat pilihan bagi peserta  didik  pada  jalur  pendidikan  nonformal  dan  jalur  pendidikan  informal. Pengukuran kompetensi peserta didik mencakup paling sedikit literasi membaca dan numerasi berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan”, ungkap Tajuddin Idris.

Workshop ini diharapkan akan menjadi sarana untuk menyebarkan informasi tentang pentingnya penyelenggaraan uji kesetaraan kepada Pemerintah Daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat  meningkatkan pemahaman Pemerintah Daerah tentang kebijakan uji kesetaraan.

“Ini penting karena pemahaman yang kuat tentang kebijakan ini dapat membantu pemerintah daerah dalam melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif, serta memastikan bahwa proses uji kesetaraan dapat terlaksana dengan baik” terang Kepala BPMP Sumut.

Kegiatan workshop ini dihadiri oleh 75 orang, yang terdiri dari perwakilan SKB/PKBM dari setiap kab/kota sebanyak 34 orang, unsur Pengawas dan Dinas Pendidikan Kab/kota sebanyak 33 orang, dan 8 oran dari BPMP Sumut. (ATR-02)

Dokumentasi Kegiatan :

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *