Sabtu, Mei 18, 2024
BeritaBerita Terkini

Disdik Asahan Kunjungan Kerja ke BPMP Sumut, Bahas Pengangkatan GP menjadi KS dan PS

(Medan)  Dalam rangka optimalisasi implementasi kebijakan pengangkatan Guru Penggerak (GP) menjadi Kepala Sekolah (KS) dan Pengawas Sekolah (PS), Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Asahan melakukan kunjungan kerja dan konsultasi ke Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Utara.

Kunjungan kerja ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan Drs. H. Supriyanto, M.Pd didampingi Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Juhari, S.Pd, dan Kepala Seksi PTK Rizki Taufik, S.Pd, pada Kamis (25/04/2024).

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Pendidikan Asahan Drs. H. Supriyanto, M.Pd menyampaikan bahwa kunjungan kerja ini dalam rangka memastikan agar implementasi kebijakan pengangkatan GP menjadi KS dan PS lebih optimal dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Kementrian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Kami sangat berkomitmen untuk mengangkat GP menjadi KS dan PS. Namun untuk memastikan apa yang kami lakukan lebih optimal dan sesuai dengan peraturan yang ada, maka kami melakukan konsultasi ke BPMP Sumut sebagai UPT Kemendikbudristek”, ungkap Supriyanto.

Hadir mewakili BPMP Sumut Reka Hasugian dan Ir. Sarwo Edi, M.Pd dari Tim Kerja 03 Kemitraan dan Advokasi, serta Tim Konsultan BPMP Sumut Agus Marwan, S.IP, M.SP dan Rimbananto.

Reka Hasugian yang mewakili Ketua Tim Kerja 03 BPMP Sumut menyambut hangat atas kehadiran dan kunjungan kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang langudng dipimpoin oleh kepala Dinas Pendidikan.

“Selamat datang pak Kadis beserta Tim di Kantor BPMP Provinsi Sumut. Kami sangat senang dan mengapresiasi kehadiran Pak Kadis ke kantor kami. Salam dari Pak Kepala BPMP Sumut yang saat ini sedang bertugas di luar kota. Semoga kunjungan kerja ini akan membawa hasil sesuai harapan”, ungkap Reka Hasugian.

Dalam kesempatan yang sama Sarwo Edi penanggungjawab Porgram Pengangkatan GP menjadi KS dan PS menyampaikan bahwa, berdasarkan Surat Edaran dari Dirjen GTK tentang penggunaan Sistem Pengangkatan KS dan PS, telah ditetapkan bahwa mulai 19 Februari 2024, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia hanya dapat mengangkat Kepala Sekolah dan Pengawas sekolah melalui Sistem Pengangkatan KS dan PS.

“Pemerintah Daerah diharapkan dapat memastikan pengangkatan KS dan PS dilakukan melalui Sistem aplikasi Pengangkatan KS dan PS. Pengangkatan calon KS dan calon PS yang dilakukan tidak sesuai dengan persyaratan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan   perundang-undangan dapat berakibat hukum pada keabsahan pengangkatan dan hak yang   akan diterima oleh yang bersangkutan, termasuk pada tunjangan profesinya”, ujar Sarwo.

Secara terpisah, Kepala BPMP Sumut Tajuddin Idris, S.Si, MT menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan yang datang menjemput bola dengan melakukan kunjungan kerja dan konsultasi terkait penegangkatan GP menjadi KS dan PS ke BPMP Sumut

“Saya sangat mengapresiasi dan memuji langkah yang ditempuh oleh Dinas Pendidikan kabupaten Asahan yang datang berkonsultasi untuk memastikan implementasi kebijakan pengangkatan GP menjadi KS dan PS sesuai dengan peraturan yang ada. Ini merupakan wujud komitmen yang sangat baik untuk mensukseskan program ini”, terang Tajuddin Idris.  (ATR-02)

Dokumentasi Kegiatan :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *