Rapat Koordinasi Fasilitasi Keterpaduan Pengelolaan Pendidikan Pusat dan Daerah Tahun Anggaran 2021 Regional 1 Program Direktorat Sekolah Dasar
Kegiatan Fasilitasi Keterpaduan Pengelolaan Pendidikan Pusat dan Daerah Tahun Anggaran 2021 Regional 1 yang dilaksanakan pada hari kamis s/d minggu, tanggal 08 s/d 11 April 2021 bertempat di Pakons Prime Hotel, jalan Daan Mogot No.62, Tangerang yang diselenggarakan Direktorat Sekolah Dasar
Untuk menghindari Penularan dan penyebaran Covid-19 sebelum kegiatan di mulai para peserta di lakukan Rapid Antigen untuk memastikan tidak terpapar Virus serta tetap memenuhi Standar Prosedur Kesehatan COVID-19 yaitu dengan memakai masker ,dan menjaga jarak aman selama kegiatan berlangsung.
Tujuan Kegiatan Fasilitasi Keterpaduan Pengelolaan Pendidikan Pusat dan Daerah Tahun Anggaran 2021 Regional 1
- Mendorong pemerintah daerah untuk menyiapkan sekolah agar dapat melaksanakan Persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
- Melakukan penyelarasan program pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan kebijakan pendidikan sekolah dasar.
- Menekankan isu-isu strategis pengelolaan pendidikan sekolah dasar yang harus di jawab bersama baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Dalam pembukaan Kegiatan Fasilitasi Keterpaduan Pengelolaan Pendidikan Pusat dan Daerah Tahun Anggaran 2021 Regional 1 pukul 16.00 wib yang dibuka oleh Direktur Sekolah Dasar, Dra. Sri Wahyuningsih, M.Pd
Dalam paparannya Pandemi Covid-19 sudah melanda dunia lebih dari 1 tahun. Hampir semuasektor merasakan dampak negatif dari Pandemi Covid-19 termasuk sektor pendidikan. Dampak negatif ini berupa peningkatan angka putus dimana anak terpaksa bekerja untuk membantu keuangan keluarga ditengah krisis Pandemi Covid-19, Penurunan capaian belajar karena adanya learning loss data kesenjangan capaian belajar akbiat perbedaan kases dan kualitas selama pembelajaran jarak jauh, adanya kekerasan pada anak dan risiko eksternal seperti kekerasan pada anak yang terjadi didalam rumah, ekploitasi anak, pernikahan dini dan kehamilan remaja.
Menindaklanjuti hal tersebut pemerintah telah mengeluarkan SKB 4 Menteri tentang Penyelenggaraan Pembeljaran di masa Pandemi Covid-19. SKB 4 Menteri yang diumumkan dibulan Maret 2021 menegaskan bahwa setelah Pendidik dan Tenaga Kependidikan di satuan pendidikan di vaksinasi COVID-19 secara lengkap, pemerintah pusat/ pemerintah daerah kantor/ kantor wilayah kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk :
- Memberikan layanan PTM Terbatas
- Memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh(PJJ).
Namun demikian satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun PTK nya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin Pemerintah Daerah.
Dalam Upaya mendorong Pemerintah Daerah untuk menyiapkan sekolah agar dapat melaksanakan PTM, Direktorat SD perlu melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/kota yang menangani Sekolah Dasar. Selain untuk mendorong PTM, Rapat Koordinasi juga menjadi Strategi Direktorat SD untuk menyelaraskan program pemerintah daerah dengan program pemerintah pusat dalam menyelenggarakan pendidikan sekolah dasar sehingga upaya peningkatan mutu sekolah dasar dapat dilakukan secara gotong royong sesuai dengan kewenangan masing-masing, tutupnya.
Hasil yang diharapkan dalam Kegiatan Fasilitasi Keterpaduan Pengelolaan Pendidikan Pusat dan Daerah Tahun Anggaran 2021 Regional 1 :
- Dinas Pendidikan Kabupaten/kota terdorong untuk segera mengupayakan PTM terbatas.
- Adanya keselarasan antara program daerah dengan program pusat dalam pengelolaan pendidikan sekolah dasar.
- Dinas Pendidikan Kabupaten/kota memahami isu strategis yang hatus dikawal dalam program dan kebijakan di daerah.
Hasil diharapkan dalam Kegiatan Fasilitasi Keterpaduan Pengelolaan Pendidikan Pusat dan Daerah Tahun Anggaran 2021 Regional 1 Melakukan koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah daerah untuk menyiapkan sekolah agar dapat melaksanakan Persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dan melakukan penyelarasan program pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan kebijakan pendidikan sekolah dasar dimasa pandemi Covid-19.