Kamis, November 21, 2024

Informasi Dikecualikan

Informasi yang Dikecualikan di BPMP Provinsi Sumatera Utara berdasarkan hasil pengujian konsekuensi atas informasi tersebut di antaranya meliputi:

  1. Data pribadi pegawai BPMP Provinsi Sumatera Utara;
  2. Data pribadi peserta didik;
  3. Data pribadi pendidik dan tenaga kependidikan;
  4. Laporan keuangan yang belum diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan;
  5. Surat menyurat yang sifatnya rahasia;
  6. Perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga yang sifatnya rahasia;
  7. Soal dan kunci jawaban asesmen pegawai BPMP Provinsi Sumatera Utara;
  8. Soal dan kunci jawaban seleksi Calon Aparatur Sipil Negara BPMP Provinsi Sumatera Utara;
  9. Data pribadi penulis soal dan kunci jawaban seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Kemendikbudristek;
  10. Data pribadi penerima bantuan pemerintah dan atau bantuan sosial dari Kemendikbudristek; dan
  11. Data pribadi pelaku dan korban kekerasan di satuan pendidikan;
  12. Data pribadi satuan tugas dan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan;
  13. Lainnya.