Rabu, Desember 4, 2024
Berita

Kegiatan Sosialisasi Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 di LPMP Provinsi Sumatera Utara

LPMP Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS pada Rabu, 03 Agustus 2021. Kegiatan sosialisasi diselenggarakan dalam rangka persiapan implementasi Sistem Manajemen Kinerja PNS sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 8 Tahun 2021.

Kegiatan Sosialisasi dibuka oleh Kepala LPMP Provinsi Sumatera Utara Bapak Afrizal Sihotang, ST, M,Si,  dalam kata sambutannya beliau menyampaikan Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil sebagai turunan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, membawa transformasi dalam Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Lanjutnya, tujuan Peraturan Menpan-RB No. 8 Tahun 2021 adalah untuk menyelaraskan  tujuan dan sasaran organisasi ke dalam Sasaran Kinerja Individu (SKP. SKP ini nantinya menjadi dasar pengukuran, pemantauan, pembinaan kinerja dan penilaian kinerja serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja.

Penyusunan rencana SKP dimaksud, sebagaimana amanat Pasal 6 Peraturan Menteri PAN-RB No. 8 Tahun 2021 dilakukan secara berjenjang dari pejabat pimpinan tinggi atau pejabat pimpinan unit kerja mandiri ke pejabat administrasi dan pejabat fungsional. Oleh karena itu perlu untuk menyelaraskan kinerja dari tingkat Jabatan Pimpinan Tinggi sampai dengan jabatan di bawahnya, ujarnya.

Akhir kata, kita harapkan  dengan penyusunan SKP ini, akan mempermudah Pimpinan dan juga para pegawai untuk mengindentifikasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan juga sebagai catatan aktivitas dalam setahun.

Diundang 2 narasumber yaitu Desi Ari  Yanti dan Juniar Frida Helfrida Nainggolan dari Badan Kepegawaian Negara Region VI Medan. Sebagai Narasumber, Desi Ari Yanti, dari Badan Kepegawaian Negara Region VI Medan. menjelaskan, beliau mensosialisasikan point- point penting Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021, ada 4 tahapan utama dalam sistem manajemen kinerja PNS yaitu perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, serta penilaian kinerja dan tindak lanjut.

Selain itu,beliau juga menjelaskan bahwa dengan adanya Permenpan RB baru ini, diharapkan akan adanya pengorganisasian antara capaian individu dan capaian organisasi, karena capaian kinerja individu sangat berperan penting bagi pencapaian kinerja organisasi. Untuk menjembatani hal tersebut, nantinya akan ada program dialog kinerja antara atasan dan bawahan dalam rangka penyelarasan kinerja. “ Kita harus memahami kinerja, hal  Ini sangatlah  penting dan harus di budayakan.” jelas Desi.

Materi selanjutnya disampaikan Juniar Frida Helfrida Nainggolan yang  juga menjelaskan secara detail penerapan Permenpan RB baru ini, terutama terkait peran dan hasil individu, nantinya diharapkan masing-masing individu mempunyai output yang selaras untuk mendukung kinerja. Selain itu beliau menegaskan bahwa Permenpan ini juga bagian penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang sedang digaungkan pemerintah, “ Permenpan RB ini juga menjawab tantangan penyederhanaan birokrasi.” jelas Juniar.

Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh seluruh ASN Di LPMP Provinsi Sumatera Utara yang dibagi menjadi dua bagian pelaksanaan kegiatan yaitu secara daring dan Luring. Sebelum Sosialisasi para peserta sudah menggunakan Standar protokol kesehatan COVID-19 dan dilakukan tes swab terlebih dahulu.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *