Kemendikbudristek Dukung Pelaksanaan Seleksi Guru ASN PPPK yang Sehat dan Aman
Masa pandemi Covid-19 tidak menjadi halangan untuk terus beraktivitas, termasuk menjalankan proses rekrutmen guru ASN PPPK. Sebagai upaya peningkatan kapasitas dan kesejahteraan pendidik dan menciptakan pendidikan yang berkualitas, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana menyelenggarakan seleksi kompetensi calon guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Sebelumnya, sebagai bentuk dukungan seleksi bagi para calon peserta, Kemendikbudristek telah meluncurkan berbagai platform pembelajaran guru, seperti Guru Belajar dan Berbagi. Kali ini, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), bekerja sama dengan berbagai lintas kementerian dan lembaga untuk membantu menyempurnakan pelaksanaan seleksi calon guru ASN P3K terutama dalam segi kesehatan.
“Apresiasi yang besar atas semua dukungan, kerja sama, dan kolaborasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Satgas Penanganan Covid, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Pemda. Kita terus dukung dan mohon berikan restu kepada guru-guru kita yang akan mengikuti proses seleksi ASN P3K dengan penuh optimisme. Karena merekalah masa depan generasi penerus bangsa,” buka Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Iwan Syahril dalam Sosialisasi Dukungan Kesehatan Seleksi Guru ASN PPPK, secara virtual pada Kamis, (9/9).
Pada kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, Kartini Rustandi menegaskan bahwa bagi Kemenkes yang terpenting dalam pelaksanaan seleksi calon guru adalah penerapan protokol kesehatan (prokes). “Protokol Kesehatan ini adalah upaya melindungi masyarakat secara individu dan secara umum. “Ingat Pesan Ibu” yang dikatakan cuci tangan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan jangan lupa meningkatkan daya tahan tubuh” tegasnya.
Ia juga mengatakan bahwa Kemenkes memberikan dukungan terhadap pelaksanaan kegiatan seleksi ASN P3K, melalui penyediaan rapid test antigen dan sudah menyurati seluruh dinas provinsi dan kabupaten/kota untuk mengingatkan kepada calon guru ASN P3K agar sebelum seleksi sudah terlebih dahulu mendapat vaksinasi minimal satu kali dosis.
Dikretorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah, Safrizal menambahkan, Kemendagri telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (InMendagri) terkait penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia yang terbagi ke dalam beberapa zona. Hal tersebut tertera dalam Inmendagri Nomor 39 untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, dan Inmendagri Nomor 40 dan 41 untuk wilayah Pulau lain, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Safrizal juga menegaskan pentingnya mengedepankan 5M dalam pelaksanaan seleksi. “Untuk panitia seleksi, harus melakukan koordinasi dengan satgas dan instusi setempat, menyiapkan ruangan khusus, menyediakan fasilitas cuci tangan, melakukan disinfeksi, serta melakukan pengukuran suhu tubuh. Selain itu, untuk peserta, harus memiliki sertifikat vaksin minimal satu kali, melakukan swab PCR atau Antigen minimal H-1, menjaga jarak, dan membawa alat tulis pribadi. Ditekankan juga untuk menegakkan disiplin prokes yang ketat dalam rangka seleksi ASN P3K sebagai strategi utama,” terang Safrizal.
Dalam pelaksanaan seleksi calon guru ASN P3K, yang juga harus diperhatikan adalah meminimalisir resiko terjadinya klaster atau penularan. “Ada beberapa hal terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan, peserta harus tahu informasi terkini dan instruksi pemerintahan pusat dan daerah terkait Covid–19. Kedua, memastikan seluruh panitia dan peserta yang terlibat memahami tentang pencegahan dan penularan,” jelas Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid -19, Sonny Harry Budiutomo.
Akhir acara, Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi BKN, Ridwan menghimbau para peserta calom guru ASN P3K untuk mengecek dokumen yang sudah tersedia, guna menentukan di mana penempatan peserta. Ia juga menyampaikan beberapa informasi yang bisa diakses, seperti: Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan SE Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/