Kemendikdasmen dan BKN Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Kemendikdasmen menggelar kegiatan Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 2025. Kegiatan dilaksanakan di Graha Utama, Kemendikdasmen pada (09/12/24). Kegiatan dilaksanakan secara hybrid, yaitu secara luring sekaligus daring melalui streaming pada kanal Youtube Kemendikdasmen. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Menteri Pendidikan dasar dan menengah, Abdul Mu’ti, Plt. Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto.
Sebagai wujud nyata dan komitmen Kemendikdasmen untuk meningkatkan kualitas guru yang memiliki peran penting bagi pendidikan di Indonesia untuk masa depan bangsa yang lebih baik. Dengan demikian, Kemendikdasmen menerbitkan kebijakan pengelolaan kinerja 2025 yang akan memungkinkan para guru untuk bekerja optimal tanpa mengkhawatirkan tugas administrasi.
Pengelolaan kinerja telah diluncurkan pada Desember 2023 melalui platform Kemendikbudristek bersama dengan E-Kinerja BKN. Pengelolaan kinerja yang sebelumnya telah diluncurkan dan diimplementasikan akan dirilis kembali dan tetap melanjutkan kerjasama dengan BKN. Dengan pembaruan pengelolaan kinerja pada 2025, pengelolaan kinerja akan menggunakan sistem baru yang lebih sederhana dan terbebas dari tugas administrasi, sehingga pendidikan yang bermutu untuk semua dapat terwujud.
“Kami melakukan pembaruan pengelolaan kinerja dan melanjutkan kerja sama, serta memperluas pengelolaan kinerja untuk pengawas sekolah. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2025, Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah akan melakukan pengelolaan kinerja dengan pembaruan yang diresmikan pada kegiatan ini,” Ujar Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.
Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 2025 merupakan kolaborasi dan sinergi Kemendikdasmen dan BKN untuk memudahkan Guru dalam mengerjakan pengelolaan kinerja hanya di satu sistem.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa untuk menciptakan Indonesia yang maju secara global, diperlukan strategi utama dengan meningkatkan mutu pendidikan secara nasional melalui kualitas kompetensi guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah. Dengan demikian, pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dibuat untuk memastikan tercapainya layanan guru yang sesuai dengan standar.
“Guru perlu melakukan sistem tersendiri yang bisa melakukan penilaian kinerja secara objektif, transparan, dan akuntabel. Namun, disisi lain, kami tidak ingin penilaian kinerja yang sistemnya merepotkan guru, sehingga mengganggu tugas utama guru untuk mendidik. Oleh karena itu, BKN mengapresiasi Kemendikdasmen yang telah mengembangkan sistem informasi kinerja yang membantu guru dan kepala sekolah untuk mengurangi beban administrasi,” jelas Haryomo Dwi Putranto
Kegiatan Rilis Pembaruan Pengelolaan Kinerja dilanjutkan dengan penandatanganan Surat Edaran bersama tentang Pengelolaan Kinerja Kemendikdasmen dan BKN.
Kegiatan dilanjutkan dengan arahan yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Dalam arahannya, Abdul Mu’ti menjelaskan bahwa pembaruan pengelolaan kinerja merupakan respon Kemendikdasmen atas arahan Presiden Republik Indonesia dan masukan dari guru dan kepala sekolah. Selain itu, Abdul Mu’ti juga menjelaskan bahwa dalam rilis pengelolaan kinerja yang baru, terdapat beberapa hal yang berubah dalam komponen pelaporan.
“Dengan sistem ini, bukan berarti kita menurunkan kinerja guru, tetapi dengan sistem ini, guru harus aktif terlibat sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, dan bagian dari mitra penting untuk memperkuat pendidikan karakter. Mudah-mudahan dengan pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dapat memberikan laporan yang lebih mudah, bermakna, dan bermutu,” ucap Abdul Mu’ti dalam arahannya.
Kegiatan dilanjutkan dengan perilisan pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah 2025 yang dilakukan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Plt. BKN, dan Direktur Jenderal GTK, Dengan demikian, kegiatan rilis pembaruan pengelolaan kinerja guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah ditutup. Selain itu, ditayangkan juga video pendek perilisan pembaruan dan foto bersama sebagai bentuk sinergi dan kolaborasi.
Sumber : https://ditsmp.kemdikbud.go.id