Selasa, April 1, 2025
BeritaBerita Terkini

Kemendikdasmen Pantau Persiapan Pelaksanaan SPMB 2025 di Seluruh Indonesia.

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Nomor: 133/sipers/A6/III/2025

Kemendikdasmen Pantau Persiapan Pelaksanaan SPMB 2025 di Seluruh Indonesia

Jakarta, 21 Maret 2025 – Dalam rangka memastikan kelancaran pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru
(SPMB) 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal
Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Pauddasmen) mengadakan
Pemantauan Kesiapan SPMB 2025. Acara yang dilaksanakan secara hybrid dan berpusat di Lantai 3 Gedung C
Komplek Kemendikdasmen Cipete Jakarta Selatan, ini dihadiri seluruh pimpinan di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Dasar dan Menengah, dan seluruh Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BB/BPMP),
beserta Tim SPMB seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pauddasmen, Gogot Suharwoto mengatakan bahwa Pemantauan Kesiapan SPMB 2025
bertujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian persiapan pelaksanaan SPMB di daerah, dan memastikan semua
pemerintah daerah telah siap melaksanakan SPMB dengan lancar, transparan, inklusif, dan membuka keadilan
bagi semua peserta didik di seluruh wilayah Indonesia.
“Mitigasi menjadi kunci dalam pelaksanaan SPMB. Ini sudah diarahkan berkali-kali. Setiap pemimpin harus punya
manajemen risiko. Lihat secara saksama indikasi apa yang timbul setelah ada penyampaian informasi mengenai
SPMB,” tegas Gogot.
Dirjen Gogot juga mengingatkan kepada seluruh tim agar dapat memastikan bahwa SPMB dapat menjangkau
masyarakat luas. “Kita juga harus memastikan program-program kita itu reach out sampai ke masyarakat,”
lanjutnya seraya mendorong agar semua pihak terkait dapat saling menjaga agar arus komunikasi selama
pelaksanaan SPMB, dan melakukan mitigasi bersama.

Berdasarkan pemantauan, sebagian besar pemerintah daerah telah menunjukkan kemajuan dalam persiapan
SPMB, termasuk pemetaan wali wilayah, pengisian data PIC (person in charge) dinas pendidikan, serta
penyusunan draf petunjuk teknis. Meski demikian masih ditemukan beberapa pemerintah daerah yang masih
dalam tahap penyempurnaan, khususnya terkait dengan kerja sama antara pemerintah daerah dan sekolah
swasta, serta penetapan metode pelaksanaan SPMB di jenjang pendidikan yang berbeda.
Selama Kegiatan Pemantauan Kesiapan SPMB 2025, para peserta melaporkan perkembangan persiapan SPMB
dan berdiskusi tentang cara untuk mengatasi tantangan yang dihadapi dalam persiapan SPMB. Kemendikdasmen
juga telah menyiapkan berbagai bahan dan materi terkait kebijakan SPMB 2025, yang dapat dipelajari oleh seluruh
BB/BPMP untuk memastikan keseragaman dan kualitas dalam pelaksanaannya. Selain itu, layanan helpdesk juga
akan tersedia untuk memberikan dukungan langsung kepada pemerintah daerah yang membutuhkan bimbingan
lebih lanjut dalam proses ini.
Dengan adanya kegiatan pemantauan ini, Kemendikdasmen berharap seluruh pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan SPMB 2025 dapat bekerja sama dengan baik untuk mewujudkan proses penerimaan peserta didik
yang berkeadilan untuk semua, secara efektif, efisien, dan transparan.
Sistem Penerimaan Murid Baru Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025
SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan
layanan pendidikan yang bermutu bagi semua. SPMB ini merupakan kebijakan baru yang menggantikan sistem
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB memastikan setiap murid mendapatkan layanan pendidikan pada
satuan pendidikan yang terdekat dengan domisili/tempat tinggalnya melalui pendekatan rayon. SPMB juga
mengakomodasi kelompok masyarakat kurang mampu dan kebutuhan spesifik daerah.
Mengutip pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu`ti, pada Taklimat Media SPMB 2025
bahwa SPMB menerapkan prinsip inklusif dan berkeadilan agar semua anak Indonesia dapat memperoleh
pendidikan yang bermutu, baik di sekolah negeri maupun swasta. SPMB tidak berlaku di wilayah 3T karena
keterbatasan akses sekolah. Dalam sistem baru, siswa diprioritaskan untuk bersekolah di sekolah terdekat,

termasuk lintas provinsi jika lebih memungkinkan. SMA menerapkan sistem rayonisasi berbasis provinsi, dengan
peningkatan kuota jalur prestasi dan penambahan jalur kepemimpinan selain jalur rapor, olahraga, dan seni.
Pelaksanaan SPMB mulai tahun 2025 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor
3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Dengan demikian, peraturan sebelumnya resmi dicabut
dan tidak berlaku.*
Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Laman: dikdasmen.go.id
X: x.com/Kemdikdasmen
Instagram: instagram.com/kemendikdasmen
Facebook: facebook.com/kemendikdasmen
YouTube: KEMDIKDASMEN
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.dikdasmen.go.id
Siaran Pers Kemendikdasmen: dikdasmen.go.id/pencarian/siaran-pers
#PendidikanBermutuuntukSemua
#KemendikdasmenRamah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *