Jumat, Maret 14, 2025
BeritaBerita Terkini

Ketika Mendikdasmen Menjawab Pertanyaan Seputar SPMB Tahun 2025

Dalam Taklimat Media Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu`ti, beserta jajaran pimpinan menjawab pertanyaan tersebut seputar sistem jalur prestasi, kebijakan afirmasi di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T), dan media yang digunakan dalam menerapkan kebijakan SPMB. 

Pertanyaan mengenai jalur prestasi dan Afirmasi di daerah 3T yang disampaikan MNC dan Harian Waspada, dijawab Mendikdasmen bahwa siswa yang tidak diterima di sekolah negeri diarahkan ke sekolah swasta sesuai dengan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023, yang telah diterapkan di beberapa daerah pada 2024 sesuai dengan kemampuan keuangan dan kebijakan masing-masing Pemerintah Daerah.

“Beberapa daerah seperti Kota Tangerang Selatan dan Kabupaten Badung, Bali, telah mengalokasikan APBD untuk membiayai siswa di sekolah swasta sebagai solusi agar mereka tetap mendapatkan pendidikan,” jelas Menteri Mu`ti.

Pertanyaan berikutnya dari RRI adalah tentang media yang digunakan dalam menerapkan kebijakan SPMB. Mendikdasmen menjelaskan bahwa salah satu perubahan dalam sistem baru adalah keterbukaan data mengenai daya tampung sekolah sebelum SPMB dibuka, untuk mencegah penerimaan murid melebihi kapasitas serta praktik titipan yang sebelumnya terjadi. Dengan sistem berbasis Dapodik, murid yang diterima di luar daya tampung tidak akan terdaftar, sehingga tidak berhak mendapatkan dana BOS.

Selain itu, dijelaskan Mendikdasmen, secara keseluruhan, sistem SPMB yang baru menerapkan prinsip inklusif dan berkeadilan agar semua anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan yang bermutu, baik di sekolah negeri maupun swasta. Menurutnya, SPMB tidak berlaku di wilayah 3T karena keterbatasan akses sekolah, sehingga pemerintah fokus memperkuat layanan pendidikan di daerah tersebut. Dalam sistem baru, siswa diprioritaskan untuk bersekolah di sekolah terdekat, termasuk lintas provinsi jika lebih memungkinkan. SMA menerapkan sistem rayonisasi berbasis provinsi, dengan peningkatan kuota jalur prestasi dan penambahan jalur kepemimpinan selain jalur rapor, olahraga, dan seni,” jelas Abdul Mu`ti.

Pada kesempatan yang sama, terkait Jalur Prestasi, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Mengah (Dirjen Pauddasmen) Gogot Suharwoto menambahkan bahwa Pemerintah Daerah dan Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) memiliki opsi untuk mengusulkan kurasi, dengan proses yang diperbarui secara ongoing dan dapat dipantau melalui link kurasi di website Puspresnas.

Untuk SPMB, satuan pendidikan dapat diselenggarakan oleh penyelenggara lomba dengan syarat minimal tiga tahun sebelum pendaftaran. Siswa pindahan yang kurang dari satu tahun mengikuti aturan khusus, sementara yang lebih dari satu tahun harus melalui jalur lain sesuai dengan posisinya. Jalur prestasi sebelumnya hanya mendapat sisa kuota dan kurang diapresiasi. “Kini, sistemnya dibuat lebih adil, termasuk dengan mempertimbangkan domisili untuk menghindari kecemburuan,” jelas Gogot.

Pendaftaran SPMB tetap gratis dan tak boleh ada pungutan liar. Selain itu, sistem berbasis teknologi akan memastikan prosesnya lebih transparan dan adil. Kemudian aplikasi SPMB basisnya Dapodik, yang dikembangkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

 

Sumber informasi : https://www.dikdasmen.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *