Pelaksanaan Pembelajaran Tahun Ajaran Baru 2021/2022 Mengacu pada Kebijakan PPKM dan SKB 4 Menteri
Menyikapi kondisi pandemi Covid-19 saat ini maka pembelajaran di tahun ajaran baru 2021/2022 bersifat dinamis mengacu pada kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di masing-masing daerah, dan Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Hal tersebut diutarakan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, saat menghadiri gelar wicara di televisi swasta, Selasa (27/7). Menurutnya, satuan pendidikan harus memperhatikan zona wilayahnya dalam menentukan aktivitas pembelajaran. Untuk Level 1 dan 2 dapat memulai pembelajaran tatap muka (PTM) Terbatas, dengan mengutamakan kehati-hatian, keselamatan, dan kesehatan warga sekolah. Sementara untuk daerah yang berada di Level 3 dan 4, masih harus menggelar pembelajaran secara jarak jauh (PJJ).
Diakui Menteri Nadiem, banyak sekolah sudah mencoba PTM terbatas sejak awal tahun 2021. Ia pun mengapresiasi langkah yang dilakukan sekolah tersebut, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, dan sudah memenuhi daftar periksa.
“Daftar periksa tersebut terdiri dari ketersediaan sarana anitasi dan kebersihan, ketersediaan fasilitas kesehatan, pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan di satuan pendidikan, seperti kondisi medis komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif covid-19, dan membuat kesepakatan bersama komite sekolah tentang Kesiapan PTM terbatas, tata letak duduk siswa, ventilasi, dan lain sebagainya,” terang Menteri Nadiem mengingatkan kembali daftar periksa persiapan PTM Terbatas.
Menteri Nadiem menegaskan bahwa Kemendikbudristek terus berupaya memastikan pembelajaran terus berlangsung meski di tengah terpaan pandemi. Beberapa kebijakan Kemendikbudristek yang terbitkan untuk membantu pembelajar di masa pandemi Covid-19, yakni relaksasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional PAUD (BOP).
“Melalui relaksasi BOS dan BOP, satuan pendidikan bisa membeli alat dan bahan untuk menunjang pembelajaran, juga alat-alat untuk persiapan PTM Terbatas,” ucap Menteri Nadiem.
Selain itu, Kemendikbudristek telah menyalurkan bantuan kuota internet untuk menunjang PJJ dalam jaringan (daring), penambahan sasaran bantuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk digitalisasi sekolah, serta penyaluran modul-modul belajar untuk siswa di daerah-daerah yang sulit menggelar PJJ daring. Harapannya, peserta didik dapat lebih leluasa belajar dengan menggunakan modul secara offline bersama orang tua.
Di samping itu, Kemendikbudristek juga telah menyediakan platform digital Guru Belajar dan Berbagi untuk menavigasi model pengajaran guru di masa pandemi. Rumah Belajar merupakan platform layanan pembelajaran daring untuk peserta didik yang siap diakses kapan saja. Selain itu, terdapat program Belajar dari Rumah (BDR) yang tayang di TV Edukasi serta ragam bimbingan teknis dan seminar yang diikuti para guru.
“Hal ini untuk melengkapi stamina warga pendidikan menghadapi pembelajaran di masa pandemi. Kami melihat partisipasi digital guru-guru begitu luar biasa,” tutur Menteri Nadiem.
Ia pun kembali mengingatkan sekolah-sekolah di luar zona level 3 dan 4 yang akan menjalankan aktivitas PTM terbatas, para pendidik dan tenaga kependidikan agar memperhatikan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUDDikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19, yang telah diterbitkan pada Rabu (2/6).
“Keputusan terakhir bahwa murid tatap muka atau tidak, ada di orang tua, karena PTM Terbatas berbeda dengan PTM biasa sebelum pandemi. Kehadiran siswa di satuan pendidikan dibatasi maksimal 50% dalam ruang kelas, wajib dilakukan rotasi, wajib disiplin protokol kesehatan, tidak ada acara-acara ekstrakurikuler, kantin tidak boleh buka,” tegasnya.
Sementara itu, terkait penuntasan kurikulum pembelajaran di masa pandemi Covid-19, prioritas utama bukan untuk menuntaskan kurikulum, tetapi memastikan setiap peserta didik mengalami proses pembelajaran. Oleh karena pemerintah memberikan keleluasaan kepada satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang akan digunakan.
Peran Pemda dalam Memastikan Pembelajaran Tetap Berlangsung
Terdapat sejumlah kewajiban Pemerintah Daerah dalam memastikan opsi pembelajaran, baik PTM terbatas maupun PJJ dapat berjalan dengan baik, agar tidak terjadi learning loss yang berkepanjangan. “Secara khusus, Pemda bisa menyesuaikan regulasi dan terus berkolaborasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat yang ada di daerah masing-masing. Carilah informasi dan selaraskan regulasi daerah dengan pusat. Selain itu, kolaborasi dinas pendidikan dan dinas kesehatan di tiap daerah sangat penting untuk memastikan pemenuhan daftar periksa satuan pendidikan bagi yang akan melakukan PTM terbatas,” terang Menteri Nadiem.
Pemda juga diharapkan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, serta memastikan partisipasi dinas perhubungan untuk mengamankan akses transportasi dari dan ke satuan pendidikan bagi sekolah yang akan melakukan PTM terbatas. “Kolaborasi Pemda melalui Dinas Pendidikan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di tiap daerah juga harus dilakukan, untuk memastikan keamanan pelaksanaan pembelajaran di masa pandemi Covid-19,” pesan Menteri Nadiem.
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/