Pemantauan Pemda dan Satuan Pendidikan Penerima BOSP terkait penggunaan SIPLAH
BPMP Provinsi Sumatera Utara, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek, baru-baru ini melaksanakan pemantauan terhadap penggunaan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) di kalangan satuan pendidikan penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOSP) pada semester II tahun 2024. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi terbaru yang ditetapkan mengenai pengelolaan dana BOSP, serta untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana tersebut di tingkat sekolah.
Pemantauan ini dilaksanakan di 20 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara, dimulai pada tanggal 3 hingga 6 September 2024. Kegiatan ini berlangsung di kantor Dinas Pendidikan masing-masing kabupaten/kota, dan dirancang untuk mengevaluasi sejauh mana satuan pendidikan memanfaatkan SIPLah secara efektif serta memastikan bahwa pendataan dan pelaporan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SIPLAH merupakan platform yang dirancang untuk mempermudah proses pengadaan barang dan jasa di sekolah. Platform ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan dana BOSP dengan lebih transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, BPMP Provinsi Sumatera Utara fokus pada dua aspek utama dalam kegiatan pemantauan ini:
- Penggunaan SIPLah oleh Satuan Pendidikan: BPMP memeriksa apakah satuan pendidikan telah menggunakan SIPLah dengan baik selama Semester I dan II. Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa sistem pengadaan yang telah diterapkan berjalan sesuai dengan prosedur dan memberikan kemudahan dalam pengelolaan barang dan jasa yang diperlukan oleh sekolah. Penggunaan SIPLah yang optimal diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan, mengurangi kemungkinan terjadinya penyimpangan, dan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana.
- Pendataan dan Pelaporan: Selain itu, BPMP juga menilai bagaimana satuan pendidikan melakukan pendataan dan pelaporan melalui SIPLah ke Markas Dinas Pendidikan. Aspek ini penting untuk memastikan bahwa data yang dikumpulkan dan dilaporkan oleh sekolah adalah akurat dan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Ketepatan dan ketepatan waktu pelaporan berperan krusial dalam pengelolaan dana BOSP, karena informasi yang tepat akan memudahkan pengawasan dan evaluasi oleh pihak-pihak terkait.
Kegiatan pemantauan ini melibatkan berbagai pihak sebagai responden, termasuk kepala sekolah, operator ARKAS pada jenjang PAUD, Kesetaraan, SD, SMP, serta manajer BOSP di Dinas Pendidikan masing-masing kabupaten/kota. Secara keseluruhan, sekitar 500 orang berpartisipasi dalam kegiatan ini, memberikan informasi dan feedback yang sangat berharga mengenai penerapan SIPLah di lapangan.
Harapan dari kegiatan pemantauan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penggunaan SIPLah dan memastikan bahwa dana BOSP dikelola secara optimal. Dengan pengelolaan yang baik, sistem pengadaan barang dan jasa di sekolah diharapkan dapat berjalan dengan efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi proses pendidikan di Provinsi Sumatera Utara. Hasil dari pemantauan ini juga akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dan penyempurnaan sistem yang ada, mendukung pencapaian tujuan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas di masa depan. (ATR)