Pemutakhiran Data Calon Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2022
Dalam rangka pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan tahun 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, memulai tahapan awal dengan melakukan pemutakhiran data calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022. Melalui surat edarannya nomor 0063/B2/GT.03.15/2022, tanggal 13 Januari 2022, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengimbau kepada para guru yang belum pernah menempuh program sertifikasi guru untuk melakukan pemutakhiran data selambatnya tanggal 30 Januari 2022 pukul 23.59 WIB.
Merujuk kepada surat edaran tersebut, adapun data yang perlu dimutakhirkan antara lain :
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan tanggal lahir yang pemutakhirannya melalui laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id;
- Riwayat pendidikan formal mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan terakhir, serta riwayat karir guru mulai dari pertama kali mengajar, yang pemutakhirannya dilakukan melalui aplikasi dapodik sekolah;
- Status kepegawaian dan jenis PTK, yang dapat dimutakhirkan melalui aplikasi dapodik dinas.
Para guru diharapkan lebih teliti melihat kembali datanya, dan melakukan perbaikan data diri sesuai dengan kondisinya terkini. Untuk memperoleh informasi lengkap mengenai mekanisme pemutakhiran data dapat mengakses laman https://dapo.kemdikbud.go.id
Untuk Link Panduan pemutakhiran data calon peserta PPG dalam Jabatan tahun 2022.
Surat Edaran Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi:
Berita Oleh:
Subkoordinator Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Mutu.