Kamis, November 21, 2024

Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi

  1. Layanan informasi di BPMP Provinsi Sumatera Utara dikelola oleh Pejabat Koordinator Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yaitu Kepala Subbagian Umum BPMP Provinsi Sumatera Utara dengan alamat di Unit Layanan Terpadu BPMP Provinsi Sumatera Utara Gedung A Lantai 1, Jl. Bunga Raya No.96, Asam Kumbang- Pos Sunggal Medan;
  2. Pemohon informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Kemendikbudristek dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Kemendikbudristek. Alasan tersebut meliputi: a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang tersebut.
  3. Sesuai ketentuan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID BPMP Provinsi Sumatera Utara. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh di sini:  Formulir Keberatan.pdf;
  4. Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah teregister, Atasan PPID BPMP Provinsi Sumatera Utara akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
  5. Atasan PPID Kemendikbudristek dalam hal ini Kepala BPMP Provinsi Sumatera Utara.
  6. Jadwal layanan pengajuan keberatan informasi sebagai berikut:
    • Senin-Kamis  :  Pukul 09.00-15.00 WIB
    • Jumat             :   Pukul 09.00 – 15.30 WIB