Sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan 3
Melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak, Kemendikbudristek menetapkan Program Sekolah Penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan Profil Pelajar Pancasila. Di dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa Program Sekolah Penggerak merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya, yang menjadi program kolaborasi antara Kemendikbudristek dengan Pemerintah Daerah, yang mana komitmen Pemerintah Daerah menjadi kunci utama.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Kemendikbudristek yang ditunjuk untuk menyukseskan Program Sekolah Penggerak, LPMP Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022. Acara ini dibuka oleh Kepala LPMP Provinsi Sumatera Utara, Bapak Afrizal Sihotang, S.T., M.Si dan berisi penyampaian paparan Sosialisasi Program Sekolah Penggerak oleh Tim Penanggung jawab Program Sekolah Penggerak di Sumatera Utara: Drs. Syahdian, M.Si., dan Arsenal Sinulingga, ST.,MT.
Karena masih dalam masa pandemi Covid-19, kegiatan sosialisasi ini masih dilaksanakan secara zoom (daring). Peserta yang hadir selain dari unsur LPMP Provinsi Sumatera Utara, juga dari unsur 17 (tujuh belas) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Semua peserta yang hadir secara daring sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi ini.
Pada kesempatan itu, Tim Penanggung jawab Program Sekolah Penggerak di Provinsi Sumatera Utara menjelaskan gambaran Program Sekolah Penggerak dan bagaimana implementasinya pada angkatan ketiga untuk 17 Kabupaten/Kota.
Tim juga menerangkan bahwa program ini telah dilaksanakan untuk angkatan 1 dan 2 pada 16 Kabupaten/Kota serta Provinsi. Pada Angkatan 1, secara nasional, pelaksana Program Sekolah Penggerak di luar jenjang SMK BK sebanyak 2500 satuan pendidikan/sekolah, sedangkan pada Angkatan 2, sebanyak 7500 satuan pendidikan, sehingga total pelaksana Program Sekolah Penggerak pada dua angkatan tersebut 10.000 satuan pendidikan/ sekolah.
Berkaca dari pelaksanaan dan implementasi program sekolah penggerak angkatan 1 dan 2, diharapkan animo dan respon Kepala Sekolah yang mendaftar dan ikut seleksi Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 lebih banyak dari angkatan sebelumnya. Program Sekolah Penggerak Angkatan 3 ini harus diwujudkan untuk menjangkau seluruh kabupaten/kota yang ada di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, Tim Penangungjawab menyampaikan bahwa intervensi yang dilakukan kepada sekolah-sekolah yang terlibat dalam Program Sekolah Penggerak akan dilakukan secara holistik, yaitu: pembinaan kompetensi SDM sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi, dan pendampingan oleh Pemerintah Daerah.
Dalam uraiannya, Tim juga menambahkan bahwa program ini memiliki ruang lingkup yang mencakup seluruh kondisi sekolah, dan tidak hanya untuk sekolah unggulan saja, tapi juga yang bukan unggulan, baik itu negeri maupun swasta.
Berikutnya, dalam implementasi Program Sekolah Penggerak, pendampingan kepada sekolah akan dilakukan selama 3 tahun ajaran, dan kemudian sekolah tersebut melanjutkan dengan upaya transformasi mandiri.
Selanjutnya, program dilakukan terintegrasi dengan ekosistem hingga pada akhirnya seluruh sekolah di Indonesia menjadi Sekolah Penggerak.
Ada 5 intervensi Program Sekolah Penggerak, yaitu : 1) pendampingan konsultatif dan asimetris; 2) penguatan sumber daya manusia di sekolah; 3) pembelajaran dengan paradigm baru; 4) perencanaan berbasis data; dan 5) digitalisasi sekolah, sebagaimana gambar di bawah ini:
Salah satu keunggulan dari Program Sekolah Penggerak adalah adanya pelibatan peran baik Pemerintah Pusat maupun yang lainnya, seperti : Pemerintah Daerah, Pelatih Ahli, Pengawas dan Penilik, Kepala Sekolah, Komite Pembelajaran Guru, Komite Orang Tua, Mitra, Guru dan Murid. Dalam lingkup satuan pendidikan atau sekolah, Pelatih Ahli menjadi leader atau fasilitator dalam rangka mensinergikan semua unsur tersebut di atas.
Berkaitan dengan itu, fasilitator / narasumber sosialisasi PSP-3 menyampaikan link website Program Sekolah Penggerak yaitu: https://sekolah.penggerak.Kemendikbudristek.go.id/ dan juga kriteria kepala sekolah untuk mengikuti seleksi yang terdiri atas 2 kriteria, yaitu kriteria umum dan kriteria khusus seleksi, sebagaimana dalam gambar dibawah ini:
Tim Penanggungjawab juga menyampaikan Linimasa Angkatan 3 sebagai pedoman pelaksanaan Program Sekolah Penggerak seperti gambar di bawah ini:
Agar Program Sekolah Penggerak terlaksana dengan sukses, pada pertemuan tersebut disampaikan juga siapa saja petugas-petugas LPMP Provinsi Sumatera Utara yang akan bertugas di masing-masing 17 Kabupaten / Kota, baik sebagai Koordinator ataupun Anggota Tim untuk Angkatan ke 3. Mereka ini, adalah pegawai-pegawai yang Kepala LPMP Provinsi Sumatera Utara, Bapak Afrizal Sihotang,S.T.,M.Si telah tunjuk untuk angkatan ini.
Berita Oleh:
Subkoordinator Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Mutu.