Kamis, November 21, 2024
BeritaBerita Terkini

Pembekalan Pendampingan Percepatan Peningkatan Akses Pendidikan Melalui Program PAUD dan Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun

Dalam rangka mendukung percepatan capaian indikator dan target kinerja program prioritas yang sejalan dengan rencana strategis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2024, khususnya terkait pengentasan Anak Tidak Sekolah (ATS), BPMP Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan kegiatan pembekalan bagi petugas yang akan melakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) dalam percepatan peningkatan akses pendidikan melalui penanganan ATS. Kegiatan bertajuk Pembekalan Pendampingan Percepatan Peningkatan Akses Pendidikan Melalui Program PAUD dan Wajib Belajar (Wajar) 12 Tahun ini dilaksanakan pada tanggal 11 Oktober 2024 di Aula Pancasila BPMP Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan ini bertujuan untuk membekali 30 petugas yang akan bertugas di 15 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara mulai tanggal 16 Oktober 2024. Petugas-petugas tersebut akan terjun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi, mengatasi, dan mendampingi Pemda dalam penanganan ATS, dengan fokus pada percepatan akses pendidikan. Program ini juga mengintegrasikan upaya peningkatan partisipasi di pendidikan anak usia dini (PAUD) serta pelaksanaan program Wajar 12 Tahun, sesuai dengan arahan Kemendikbudristek.

Materi pembekalan yang disampaikan dalam kegiatan ini sangat komprehensif dan fokus pada pelaksanaan tugas di lapangan. Para petugas dibekali dengan informasi terkait rencana kerja yang akan dilakukan selama pendampingan, termasuk cara pengumpulan dan analisis data terkait ATS di daerah mereka bertugas. Salah satu hal penting yang diangkat adalah pentingnya pemetaan data ATS yang akurat. Data ini akan menjadi dasar utama untuk memahami kondisi riil di lapangan, sehingga intervensi yang dilakukan bisa tepat sasaran dan efektif.

Selain pemaparan rencana kerja, petugas BPMP Sumatera Utara juga diberikan pemahaman terkait teknis verifikasi data ATS yang sudah tersedia, baik dari Dapodik (Data Pokok Pendidikan) maupun sumber-sumber lainnya. Petugas akan berperan dalam mengidentifikasi anak-anak yang sudah terdaftar tetapi tidak aktif di sekolah, serta mencari penyebab utama mengapa mereka putus sekolah. Selanjutnya, mereka akan merancang intervensi yang melibatkan sekolah, orang tua, dan masyarakat agar anak-anak tersebut dapat kembali melanjutkan pendidikan.

Setelah pemaparan rencana kegiatan oleh tim BPMP, sesi dilanjutkan dengan diskusi mengenai tantangan yang mungkin dihadapi di lapangan, termasuk kendala sosial dan ekonomi yang menjadi penyebab utama ATS. Diskusi ini memberikan ruang bagi petugas untuk berbagi pengalaman dan strategi dalam menangani berbagai permasalahan yang mungkin timbul, serta memberikan solusi kreatif yang dapat diterapkan sesuai dengan konteks daerah masing-masing.

Pada bagian diskusi dan pleno, para peserta diberikan kesempatan untuk bertanya, berdiskusi, dan memberikan masukan terkait metode yang akan digunakan dalam pendampingan ini. Diskusi yang interaktif dan konstruktif ini membuka ruang untuk menggali potensi kolaborasi yang lebih baik antara BPMP, Pemda, dan berbagai pemangku kepentingan di daerah. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pentingnya pendekatan partisipatif dalam penanganan ATS. Keterlibatan aktif masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, sangat penting dalam menyadarkan orang tua akan pentingnya pendidikan bagi anak-anak mereka.

Kegiatan pembekalan ini juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan program setelah intervensi dilakukan. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil alih dan melanjutkan upaya penanganan ATS setelah pendampingan selesai. Untuk mendukung hal ini, petugas BPMP akan memberikan laporan hasil temuan di lapangan, serta rekomendasi langkah-langkah strategis yang dapat diadopsi oleh Pemda dalam jangka panjang.

Selain itu, pendekatan kolaboratif dengan pihak sekolah juga menjadi poin penting yang dibahas. Sekolah-sekolah yang berada di bawah koordinasi Dinas Pendidikan setempat diharapkan dapat secara proaktif melaporkan data anak putus sekolah serta mencari cara-cara inovatif untuk menarik kembali mereka ke dalam sistem pendidikan formal atau nonformal. Intervensi ini dapat berupa program pendidikan kesetaraan, kursus keterampilan, atau bimbingan konseling bagi anak-anak dan orang tua mereka.

Dengan pembekalan yang diberikan, diharapkan para petugas BPMP yang akan bertugas di lapangan pada tanggal 16 Oktober 2024 memiliki pemahaman yang kuat dan keterampilan yang memadai untuk menangani masalah ATS di daerah mereka masing-masing. Kesuksesan program ini sangat bergantung pada sinergi antara BPMP, Pemda, dan berbagai elemen masyarakat dalam memastikan bahwa setiap anak di Provinsi Sumatera Utara memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas.

Kegiatan ini menegaskan komitmen BPMP Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung Kemendikbudristek dalam mencapai target Wajib Belajar 12 Tahun serta peningkatan partisipasi anak usia dini di PAUD, guna mewujudkan pendidikan yang inklusif dan berkeadilan di seluruh wilayah Sumatera Utara. (ATS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *