Kabar Gembira dari Mendikbud, Bantuan Biaya Pendidikan Kuliah Naik Drastis
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim terus bekerja keras menghadirkan layanan terbaik untuk pendidikan. Setelah meluncurkan Merdeka Belajar Episode 8 belum lama ini, Mendikbud kini meluncurkan Merdeka Belajar Episode 9: Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka. Ini merupakan upaya Kemendikbud memperluas sasaran dan menyempurnakan implementasi KIP untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul sesuai visi Presiden.
Pada tahun 2021 Kemendikbud telah berhasil menyalurkan KIP Kuliah kepada lebih dari 900 ribu mahasiswa yang berada di 122 perguruan tinggi negeri (PTN) dan 1.748 perguruan tinggi swasta (PTS). Selain itu berdasarkan data yang dihimpun Puslatdik pada tahun 2020, ada sebanyak 20% mahasiswa penerima KIP melanjutkan studi pada program studi (prodi) dengan akreditasi A, 57% melanjutkan studi di prodi dengan akreditasi B, sisanya sebanyak 23% melanjutkan studi di prodi dengan akreditasi C.
Beasiswa KIP Kuliah bertujuan untuk meningkatkan akses pada pendidikan tinggi sehingga calon mahasiswa kurang mampu memiliki masa depan yang lebih baik.
Pada saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kesembilan: KIP Kuliah Merdeka pada Jumat, 26 Maret 2021, Mendikbud menyampaikan KIP Kuliah saat ini ada perubahan skema bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup. Bila pada tahun 2020 Kemendikbud menganggarkan KIP Kuliah sebesar Rp 1,3 triliun, maka di tahun 2021 anggaran KIP Kuliah meningkat jadi Rp 2,5 triliun.
“Tujuan ditingkatkannya anggaran KIP Kuliah ini untuk mendorong calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu namun berprestasi agar lebih berani untuk melamar ke program studi unggulan di universitas terbaik, baik itu perguruan tinggi negeri maupun swasta,” jelas Mendikbud.
Perubahan skema dilakukan karena skema KIP Kuliah sebelumnya yang memukul rata bantuan biaya pendidikan hanya Rp 2,4 juta per semester ternyata tidak efektif. Banyak universitas yang menolak peserta KIP Kuliah masuk ke prodi unggulan akibat biaya bantuan pendidikan yang kecil.
“Sehingga banyak mahasiswa berprestasi penerima KIP Kuliah yang akhirnya masuk ke prodi yang tidak populer. Atas dasar itulah mulai tahun 2021 bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah bisa mencapai Rp 12 juta per semester untuk prodi terakreditasi A,” ujar Mendikbud.
Tidak hanya itu, bantuan biaya hidup juga meningkat dan disesuaikan dengan indeks harga suatu daerah di mana mahasiswa penerima KIP Kuliah melaksanakan pendidikannya. Data Kemendikbud terkait penerima KIP Kuliah dalam 10 tahun terakhir menunjukkan, jumlah mahasiswa tidak mampu yang menerima beasiswa Bidikmisi dan KIP Kuliah sudah meningkat lebih dari 10 kali lipat.
Dengan perubahan skema KIP Kuliah 2021, Mendikbud berharap program ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi siswa untuk mencapai pendidikan tinggi, namun juga menjadi langkah untuk memperbaiki kondisi ekonomi.
“Melalui program ini bukan hanya keadilan sosial namun mobilitas sosial agar anak-anak yang kurang mampu namun berprestasi dapat mencapai pendidikan tinggi. Semua siswa harus memiliki kesempatan yang sama untuk kuliah dan masuk dunia kerja di zaman yang kompetitif ini. Yang penting mahasiswa mendapat pekerjaan lebih baik dan meningkatkan ekonomi di masa depan,” ujarnya.
Nadiem menegaskan dengan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi, KIP Kuliah memerdekakan calon mahasiswa untuk meraih mimpinya. Dengan KIP Kuliah, calon mahasiswa tidak ragu untuk memilih prodi unggulan pada perguruan tinggi terbaik, dimanapun lokasinya di Indonesia.
Orang tua lebih percaya diri untuk mendorong anaknya yang memiliki potensi untuk melanjutkan ke jenjang kuliah. Perguruan tinggi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada calon mahasiswa kurang mampu untuk masuk ke prodi unggulan.
“Tidak hanya itu kualitas SDM pun akan meningkat dengan memastikan calon mahasiswa yang berpotensi dan kurang mampu tetap dapat kuliah di prodi unggulan,” kata Mendikbud.
Biaya pendidikan pada KIP Kuliah 2021 yang disesuaikan dengan program studi adalah sebagai berikut. Bila sebelumnya rata-rata besaran uang kuliah sebesar Rp 2,4 juta per semester, di tahun 2021 ini terbagi sesuai akreditasi prodi dengan rincian:
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester.
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester.
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi C: maksimal Rp 2,4 juta per semester.
Sementara itu, untuk bantuan biaya hidup, bila sebelumnya biaya hidup disamakan untuk semua daerah Rp 700.000 per bulan, kini dibagi atas lima besaran, yaitu:
- Biaya hidup kluster 1: Rp 800.000 per bulan.
- Biaya hidup kluster 2: Rp 950.000 per bulan.
- Biaya hidup kluster 3: Rp 1,1 juta per bulan.
- Biaya hidup kluster 4: Rp 1,25 juta per bulan.
- Biaya hidup kluster 5: Rp 1,4 juta per bulan.
Sumber : http://ditpsd.kemdikbud.go.id/