Penguatan Kapasitas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan Pusat dan BBPMP/BPMP
Jakarta, 20 Juni 2025 — Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi seluruh warga negara. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Mandat tersebut diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menekankan pentingnya penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan merata bagi seluruh masyarakat tanpa diskriminasi.
Sebagai tindak lanjut dari amanat konstitusi tersebut, Direktorat Jenderal PAUD, Dikdas, dan Dikmen melalui Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Tim Penjaminan Mutu Pendidikan. Kegiatan ini berlangsung di Holiday Inn Jakarta pada tanggal 18 hingga 20 Juni 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menganalisis data mutu pendidikan serta menyusun rencana perbaikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari BPMP seluruh Indonesia. BPMP Provinsi Sumatera Utara turut serta dengan menugaskan Ibu Nurhafni, S.Si., M.Pd., dari Tim Kerja SMP. Kehadiran beliau merupakan bentuk komitmen BPMP Sumut dalam memperkuat peran sebagai pendamping daerah dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan yang berkelanjutan dan berbasis data.
Para peserta kegiatan dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan untuk menganalisis data mutu pendidikan antara lain Rapor Pendidikan, Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta hasil Asesmen Nasional. Data-data tersebut menjadi dasar penting dalam menyusun rencana peningkatan mutu yang objektif dan relevan dengan kondisi satuan pendidikan.
Selama tiga hari pelaksanaan, peserta menerima informasi dan melakukan diskusi interaktif yang mencakup penguatan pemahaman terhadap indikator mutu berbasis SNP, teknik analisis akar masalah mutu pendidikan, serta penyusunan rekomendasi dan rencana tindak lanjut. Metodologi yang digunakan bersifat partisipatif dan kontekstual agar hasil pelatihan dapat langsung diterapkan di lapangan sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing.
Salah satu narasumber dari Kemendikdasmen menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari ekosistem penjaminan mutu yang berkesinambungan. “Mutu pendidikan tidak hanya diukur dari hasil capaian akademik, tetapi juga dari proses pendidikan yang berlangsung sesuai standar, serta kemampuan sistem untuk memberikan layanan yang inklusif dan relevan,” tegasnya.
Selain aspek teknis, kegiatan ini juga mendorong kolaborasi dan pertukaran praktik baik antarprovinsi. Para peserta berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam mendampingi satuan pendidikan serta pemerintah daerah dalam proses perencanaan dan evaluasi mutu, sehingga memperkaya pendekatan dan strategi yang digunakan di masing-masing wilayah.
Dengan meningkatnya kapasitas peserta, diharapkan mereka dapat menjadi fasilitator perubahan yang andal di daerah masing-masing. Mereka tidak hanya berperan sebagai analis mutu, tetapi juga sebagai mitra strategis satuan pendidikan dan dinas pendidikan dalam merancang solusi dan intervensi yang berdampak langsung terhadap peningkatan mutu pendidikan. Nurhafni